MENGHUKUM KRITIK

Sebagai bangsa yang tumbuh dalam sejarah panjang monarki raja-raja dan penjajahan, kita memang tidak begitu siap dengan demokrasi yang identik dengan keriuhan, brisik, dan perdebatan. Monarki absolut dan penjajahan tentu saja menghendaki keheningan dan stabilitas, berbanding terbalik dengan demokrasi yang berangkat dari kebebasan. Apa yang dimaksud dengan filsafat integralistik, yang pernah menjadi “primadona” semasa rezim orde lama dan orde baru, adalah perasan dari dasar-dasar monarki absolut dan penjajahan tersebut, dimana pijakan dasarnya adalah keharmonisan dalam hubungan rakyat dan penguasa, sehingga tidak menghendaki segala kebisingan. Nuansa ini terbaca persis dalam substansi dan prosedur pembentukan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam aspek penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Kegagalan Memahami Meaningfull Participation

Ada yang anomali kalau kita mendengar pernyataan pemerintah dalam banyak media, bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP adalah proses pembentukan yang paling meaningfull participation, karena menjaring seluas-luasnya partisipasi masyarakat Indonesia. Sehingga, apapun substansi yang diputusan oleh pemerintah, sepanjang sudah didiskusikan di ruang-ruang publik, dianggap sudah memenuhi standar meaningfull participation. Padahal, apa yang selama ini dimaksud dengan penjaringan partisipasi masyarakat oleh pemerintah adalah sebatas pada penyelenggaraan seminar-seminar, lokakarya, diskusi publik, dan workhshop, yang sebetulnya tidak berdampak apapun terhadap naskah kebijakan yang sudah di buat. Pemerintah atau Panitia DPR biasanya berkunjung ke sebuah kampus, menyelenggarakan seminar nasional, mengundang narasumber dan seluruh mahasiswa, dibuka sesi tanya-jawab, lalu selesai sampai disitu. Atau, pembentuk undang-undang akan mengundang organisasi masyarakat sipil untuk mengikuti workshop, tanya jawab dibuka dengan sangat singkat dan terbatas. Artinya, tidak ada delibrasi yang sebenar-benarnya telah dilakukan. Pembentuk undang-undang akan tetap berjalan dengan naskah yang mereka buat, berbagai kegiatan seminar dan lokakarya itu hanya sebagai ruang sosialisasi semata.

Padahal meaningfull participation menghendaki ada diskusi mendalam, perdebatan panjang, mediasi substantif, sampai ditemukan jalan tengah yang benar-benar menggambarkan perasan dari ide dan pendapat kedua belah pihak. Jadi, apa yang diputuskan sebagai kebijakan, adalah hasil dari perbatan panjang tersebut. Jadi ada ruang perubahan dari naskah yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.

Itulah kegagalan yang penulis maksud dalam perumusan KUHP dan KUHAP baru, terutama aspek pemidanaan terhadap kritik bagi presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Meaningfull participation, dimaknai hanya sebatas sudah mendiskusikan dan menyebarluaskan, bukan ruang delibrasi yang diperdebatkan sampai tuntas. Implikasinya, rumusan norma yang disahkan sumbing dan bertentangan dengan pelindungan HAM. Pertama, secara normatif, substansi pidana terhadap kritik bagi presiden, wakil presiden, dan lembaga negara ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa kritik terhadap lembaga atau institusi negara tidak dapat dipidana. Ada harapan besar bagi demokrasi Indonesia pasca putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, namun hari ini harapan itu kembali pupus. Di sisi lain, Jaminan konstitusional terhadap hak menyatakan pendapat dan berekspresi juga disimpangi.

Kedua, sekalipun ini adalah delik aduan, namun substansi sebenarnya tidak jauh berubah, bahwa KUHP dan KUHAP baru memungkinkan orang mengkritik pemerintah dan lembaga negara, akan dipidana. Padahal, secara filosofis, konstitusi kita membayangkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, mendistribusikan sebagian kedaulatan yang mereka miliki kepada negara dan lembaga negara sebagai pelaksananya. Artinya, sebagai pemegang kedaulatan adalah sangat wajar, jika rakyat  melontarkan kritik yang pedas dan tajam sekalipun terhadap organ yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Toh sejak awal, kita memang membayangkan penyelenggara negara adalah “pelayan rakyat”.

Ketiga, presiden, wakil presiden, dan lembaga negara adalah organ negara, yang sepenuhnya adalah alat negara, namun ruang penghinaan akan menjadi sangat subjektif, diserahkan kepada subjek yang memegang jabatan. Artinya, kritik terhadap organ dan jabatan, dinilai oleh orang yang memegang jabatan tersebut, disinilah letak kekeliruan dalam memisahkan antara orang sebagai subjek hukum dan organ atau jabatan sebagai lembaga yang melayani kehendak publik. Artinya, karena penilaian menjadi sangat subjektif, bisa saja semua kritik dimaknai sebagai penghinaan, tidak ada yang bisa menjamin. Kritik Panji Pragiwaksono misalnya, Wakil Presiden Ngantuk, dapat juga dimaknai sebagai penghinaan.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top