Akhir kekuasaan orde baru menyisakan sejarah kelam bagi wartawan, khususnya, dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya. 13 Agustus 1996 seoarang wartawan aktifis dianiaya orang dan berakhir dengan hembuasa nafas terakhir. Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, itulah nama si wartawan aktifis tersebut. Lebih dari separuh hidupnya didedikasikan untuk kebebasan pena untuk mewartakan kebenaran peristiwa. Keteguhan sikapnya terbukti mampu menyingkap tabir perilaku ganas penguasa korup. Korupsi dan rencana besar yang berpotensi melanggar hak-hak masyarakat banyak di wilayah Bantul urung terjadi. Namun, keteguhan sikap dan ketajaman penanya harus dijawab dengan pengorbanan yang tak terganti yaitu hilangnya nyawa.
Udin harus meninggalkan keluarga yang dicintai, Koran Bernas yang dibesarkan serta membesarkan namanya, dan juga masyarakat sebagai pemilik informasi yang benar. Menginggalnya Udin adalah matinya nalar sehat pembaca dan pencari berita. Meninggalnya Udin juga adalah matinya kebenaran. Pada sisi lain, matinya Udin adalah bukti kekejaman dan keberingasan kekuasaan.
Mungkin ada pembaca yang bertanya-tanya mengapa pengantar di atas sangat provokatif dan justifikatif? Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), melalui komik ini, ingin menegaskan bahwa kami bersepakat dan bersetuju untuk masuk ke barisan kokoh para kuli tinta bahwa UDIN DIBUNUH KARENA BERITA.
PUSHAM UII secara tegas mengatakan bahwa pembunuhan Udin adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Sayangnya hingga saat ini Negara gagal memberikan perlindungan berupa pengungkapan siapa pelaku pembunuhan Udin dan siapa dalang di balik terbunuhnya Udin. Pada posisi ini maka telah terjadi dua pelanggaran hak asasi manusia, pertama, UDIN DIBUNUH KARENA BERITA itu sendiri adalah pelanggaran hak asasi manusia. Kebebasan berfikir, berekspresi telah terenggut secara paksa. Kedua, membiarkan pelaku dan otak pelaku bebas berkeliaran selama 18 tahun itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Yang terahir ini disebut sebagai pelanggaran karena pembiaran (violation by omission).
Substansi lain yang dinyatakan PUSHAM UII melalui komik ini adalah bahwa kasus ini belum akan kadaluarsa pada Agustus 2014. Alasannya adalah bahwa sejak terjadinya kasus ini yaitu pada Agustus 1996, pelakunya belum sama sekali diproses secara hokum walaupun hanya tahap penyidikan. Adapun kasus yang pernah dibawa ke pengadilan adalah kasus rekayasa yang telah dinyatakan batal oleh pengadilan melalui putusan bebasnya. Sehingga, Polisi, khusus Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dan terus memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga pelakunya diadili sesuai dengan perbuatannya. (kami tidak ingin) POLISI GAGAL MENYELESAIKAN KASUS UDIN.