Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas bagi daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, maka pengawasan-pun harus juga ditingkatkan di daerah. mengingat hal tersebut, institusi pengawasan yang independen serta memiliki integritas di daerah untuk mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik serta patuh pada hukum mutlak merupakan suatu kebetulan.
Pemerintah Propinsi DIY, yang sedang melakukan perubaha-perubaha untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibaya sejalan dengan otonomi daerah, memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah propinsi DIY mengukuhkan prakarta kemitraan multistakeholder untuk membentuk Ombudsaman Daerah (OD).
Lembaga ini diharapkan mampu menjadi lembaga pengawas independen dan mampu menjadi pengawal dari pemerintahan yang baik dan bersih.