Pada tanggal 27-28 Desember 2022, PUSHAM UII menyelenggarakan Konsinyering Pembentukan Modul Sosialisasi Fitur Disabilitas pada Sistem Database Pemasyarakatan dengan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) secara luring di Kantor Dirjen Pemasyarakatan. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dirjen PAS sebanyak 10 orang, konsuler IT 1 orang, PUSHAM UII 2 orang, dan 1 orang dari TAF. Total peserta 14 orang yakni 10 laki-laki dan 4 perempuan (1 penyandang disabilitas). Kegiatan ini dilakukan untuk tujuan mendapatkan masukan terhadap naskah modul sosialisasi fitur disabilitas pada SDP, membentuk modul sosialisasi fitur disabilitas SDP dan ditindaklanjuti, serta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fungsi Pemasyarakatan. Hasil kegiatan konsinyering berupa: a. Finalisasi Modul Sosialisasi Fitur Disabilitas pada SDP dan b. Pemetaan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah, berupa pengaturan lebih lanjut pada Pasal 61 ayat (1) dan (2), 62 ayat (3) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. DIM tersebut memuat beberapa isu yang perlu diangkat melalui PP, yakni Kelembagaan Unit Layanan Disabilitas (ULD); Fungsi dan tugas ULD, Layanan Disabilitas Mental; Layanan Disabilitas Fisik dan Sensorik; Kebutuhan SDM; Peningkatan Kapasitas SDM Staf di UPT; Pemenuhan Sarana dan Prasarana Aksesibel; dan Tanggungjawab & Keterlibatan Kementerian/Lembaga, Dinas Terkait, dan Pihak Ketiga Lainnya.
Coordination Meeting for the Development of the Module on Disability Features in the Correctional Facility Database System with the Director General of Correctional Facilities
- 29 December 2022