Jamuan Ilmiah tentang Hukum Hak Asasi Manusia bagi Tenaga Pendidik Akademi Kepolisan

Kepolisian sebagai salah satu organ penyelenggara negara memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Hak asasi manusia akan terlindungi hanya jika polisi berperan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh manusia yang ada pada suatu negara. Jika dilihat dari tiga kewajiban negara dalam konteks hak asasi manusia, maka kepolisian merupakan aktor yang paling berperan melaksanakan kewajiban untuk melindungi (obligation to protect). Pada konteks ini, polisi merupakan pelindung hak asasi manusia.

Hal ini senada dengan bunyi beberapa pasal dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang antara lain sebagai berikut:

(a)   Konsideran Menimbang huruf b

Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(b)   Pasal 1 angka 6

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(c)   Pasal 2

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(d)   Pasal 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal yang sama juga ditegaskan di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Perkap Nomor 8 disebutkan bahwa Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen hak asasi manusia baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia.

Berdasarkan beberapa pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa polisi didirikan dengan tujuan menjadi alat negara dalam melindungi hak-hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya akan terpenuhi dan terlindungi ketika polisi hadir untuk melakukannya. Pada konteks ini maka polisi bukanlah musuhnya hak asasi manusia dan sebaliknya polisi juga tidak boleh memusuhi hak asasi manusia. Justru polisi merupakan pelindung hak asasi manusia.

Kerangka teoritis dan yuridis di atas menjadi dasar bagi usulan kegiatan jamuan ilmiah tentang Hukum Hak Asasi Manusia bagi Tenaga Pendidik Akademi Kepolisian Semarang atas kerjasama antara AKPOL Semarang dan PUSHAM UII Yogyakarta.

Tujuan

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan:

  1. Memberikan pemahaman yang utuh tentang hukum hak asasi manusia.
  2. Meningkatkan kapasitas tenaga pendidik Akademi Kepolisian dalam diskursus hukum hak asasi manusia.
  3. Meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam ranka memberikan materi hukum hak asasi manusia bagi peserta didik di Akademi Kepolisian.

Rencana Waktu dan Tempat

Hari              : Selasa – Kamis

Tanggal        : 16 – 18 Mei 2017

Tempat         : Yogyakarta

Susuan Materi

  1. Filosofi, Teori, Sejarah, dan Terminologi Hak Asasi Manusia.
  2. Hak Sipil dan Politik, serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  3. Aktor Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  4. Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia.
  5. Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia.
  6. Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Nasional.
  7. Hukum Hak Asasi Manusia dan Ilmu Kepolisian.  
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top