Jamuan Ilmiah “Rule of Law/Rechtsstaat: Peluang dan Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Di Indonesia”

Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini merupakan penegasan normatif akan pentingnya hukum dijadikan sebagai dasar pengelolaan negara. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi penanda utama untuk membedakannya dengan model pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kekuasaan semata, baik itu kekuasaan monarki ataupun kekuasaan tirani.

Konsekuensi dari pilihan di atas adalah bahwa secara normatif, hukum haruslah dijadikan panglima. Secara normatif, prinsip negara hukum berarti bahwa warga negara dan mereka yang memerintah harus sepatutnya mematuhi hukum. Prinsip negara hukum berlaku dalam hubungan antara cabang-cabang kekuasaan seperti pemerintah (executive), dewan perwakilan rakyat (parliament), dan kekuasaan kehakiman (judicative). Prinsip negara hukum juga mengatur bagaimana antar warga negara dan aktor privat saling berinteraksi.

Kewenangan cabang-cabang kekuasaan negara, bagaimana menggunakan dan melaksanakan kewenangan tersebut, bagaimana cara penyelesaian jika terjadi perselisihan antar cabang kekuasaan negara, seluruhnya diatur dan harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Pemerintah yang akan mengeluarkan anggaran demi melaksanakan program kerja, dewan perwakilan rakyat yang akan menyusun ketentuan perundang-undangan, kekuasaan peradilan yang akan menjatuhkan hukuman atas perilaku pelanggaran hukum harus seluruhnya didasarkan pada jaminan hukum yang memadai.

Di sisi lain, ketika antar warga negara hendak melakukan kontrak jual beli, ketentuan kopensasi atas tindakan wan prestasi oleh sebuah perusahaan, perlindungan hukum bagi seseorang pasca putusnya hubungan keluarga, semuanya dilakukan berdasarkan hukum. Singkatnya, prinsip negara hukum berlaku bagi hubungan antara pihak yang berada pada dan di bawah suatu pemerintahan dan mereka yang memerintah, dan hubungan antara entitas privat, baik itu orang secara fisik atau secara hukum, seperti asosiasi dan perusahaan. Hal ini perlu ditekankan, karena kadang ada orang-orang yang berpendapat bahwa supremasi hukum secara eksklusif mencurahkan perhatian pembatasan penggunaan kekuasaan pemerintah.

Berangkat dari penjelasan di atas, prinsip negara hukum sesungguhnya memiliki dimensi yang sangat luas menyangkut seluruh aspek kehidupan sebuah negara. Jamuan ilmiah yang akan dilaksanakan ini hanya akan mengambil satu aspek dari substansi prinsip negara hukum yaitu aspek kekuasaan yudikatif.  Kekuasaan peradilan menjadi factor penentu dari aspek yang lain. Kekuasaan peradilan akan menjadi penjaga utama agar seluruh tindakan negara dan juga warga negara selalu sesuai dengan standar hukum dan setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang sesuai. Kekuasaan peradilan menjadi benteng terakhir dari jalannya sebuah sistem hukum di suatu negara. Pada konteks ini, integritas, profesionalisme dan independensi kekuasaan peradilan menjadi prasyarat mutlak. Di dalam kerangka inilah Jamuan Ilmiah tentang Rule 0f Law/Rechtsstaat: Peluang dan Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Di Indonesia perlu diselenggarakan.

Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. Juga untuk mendorong kerja sinergis antar tingkatan pengadilan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini akan diikuti oleh ketua pengadilan negeri dari berbagai daerah di Indonesia.

Waktu dan Tempat :

Hari                 : Selasa – Kamis

Tanggal           : 29 November – 1 Desember 2016

Tempat            : Hotel Grand Mercure Harmony, Jl. Hayam Wuruk 36/37, Jakarta

Kegiatan ini diselenggarakan kerjasama antara Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Latihan, Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung (BALITBANGDIKLATKUMDIL MA) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dengan dukungan dari Norwegian Center for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo, Norwegia.

Peserta :

  1. Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
  2. Ketua Pengadilan Negeri Nunukan
  3. Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
  4. Ketua Pengadilan Negeri Kupang
  5. Ketua Pengadilan Negeri Manggarai
  6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka
  7. Ketua Pengadilan Negeri Mataram
  8. Ketua Pengadilan Negeri Bima
  9. Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah
  10. Ketua Pengadilan Negeri Makasar
  11. Ketua Pengadilan Negeri Bone
  12. Ketua Pengadilan Negeri Maros
  13. Ketua Pengadilan Negeri Majene
  14. Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar
  15. Ketua Pengadilan Negeri Sorolangun
  16. Ketua Pengadilan Negeri Jambi
  17. Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu
  18. Ketua Pengadilan Negeri Medan
  19. Ketua Pengadilan Negeri Batam
  20. Ketua Pengadilan Negeri Bintan
  21. Ketua Pengadilan Negeri Palalawan
  22. Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
  23. Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru
  24. Ketua Pengadilan Negeri Padang
  25. Ketua Pengadilan Negeri Bukit Tinggi
  26. Ketua Pengadilan Negeri Musi Banyuasin
  27. Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim
  28. Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan
  29. Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat
  30. Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top