Focus Group Discussion (FGD) Surat Edaran Perlakuan Dan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Dan Intelektual

Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama,kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua,belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketigapenyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Keempatbelum ada standar perlakuan atau penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Anggaran pengobatan untuk narapidana dengan disabilitas mental juga belum ada maka pengobatan masih berdasarkan inisiatif dari Lapas untuk di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa apalagi jika narapidana tersebut tidak memiliki NIK atau keluarganya tidak mampu maka permasalahan akan tambah rumit karena semua biaya pengobatan menjadi tanggungan Lapas sehingga narapidana dengan disabilitas mental hanya di ditempatkan di sel isolasi tanpa ada pengawasan apalagi pengobatan sesuai kebutuhannya.

Berdasar kondisi di atas, Pusham UII mendampingki Ditjen PAS untuk merumuskan Surat Edaran Pedoman Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Tim perumus SE telah dibentuk dan sudah selesai membuat draft Surat Edaran Pedoman Perlakuan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual. Pada saat ini, SE juga sudah mendapatkan masukan dari bagian hukum, sehingga perlu dilaksanakan Focus Group Discussion (GFD) dengan seluruh Direktur di Ditjen PAS.  Focus Group Discussion (GFD) dibutuhkan untuk mendapatkan masukan dari seluruh Direktur terkait dengan perlakukan dan penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk Fokus Group Discussion online melalui aplikasi zoom. Dengan fasilitator kegiatan : Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Allan Fatchan Gani Wardhana., SH., MH.

Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dokter spesialis dan psikolog, akademisi, The Asia Foundation, dan tim Pusham UII, berjumlah 15 orang. Dilaksanakan pada :Hari Selasa, 12 Oktober 2021, Pukul : 09.00 – Selesai Via Aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS, Pusham UII, serta dukungan The Asia Foundation dan AIPJ2.

Adapun tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini adalah:

  1. Mendapatkan masukan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Surat Edaran;
  2. Mendapatkan masukan dari organisasi Penyandang Disabilitas terhadap Surat Edaran.
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top