Pusham UII telah bekerja sama dengan Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Topik kerja sama program berfokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Pada periode pertama, di mana program dimulai pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Hakim untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Hakim tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung; serta Training Piloting untuk Hakim tentang Peradilan yang Fair. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.
Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan video yang isinya akan meng-cover materi dalam kurikulum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara Tim Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini draft bahan ajar berupa powerpoint telah selesai dan direview untuk mendapatkan masukan dari ahli maupun pegiat disabilitas.
Tujuan Kegiatan
- Review materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum yang telah ditulis oleh Tim Penyusun
- Menampung masukan-masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
- Menampung masukan rencana pembuatan video bahan ajar.
Output Activities
- Review bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
- Adanya masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
- Masukan rencana pembuatan video bahan ajar
Waktu dan tempat
Kegiatan FGD akan dilangsungkan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 via aplikasi Zoom Meeting, pukul 09.00-11.00 WIB.
Pembicara dan fasilitator
Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) orang pegiat disabilitas, yaitu Dr. Ishak Salim (L) dengan fasilitator Kamil Alfi Arifin (L).
Peserta Kegitan
- Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung: Idawati, S.Ag., M.H (P) dan Sriti Hesti Astiti (P)
- Tim Penulis:
– Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung: Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H (L) dan Frensita Kesuma Twinsani, S.H., M.Si., M.H (P)
– Pegiat Disabilitas: Purwanti (P) dan Fajri Nursyamsi (L), Heronimus Heron (L)
- Pusham UII: Eko Riyadi (L), M. Syafi’ie (L), Tarkima (L), dan Vania Lutfi Safira Erlangga (P)
- Sapda: Ayatulloh Rohhuloh Khomaini (L)
- Sigab: Sarli Zulhendra (L)
Hasil
- Inklusi disabilitas yang dimaksud seperti keragaman disabilitas yang tidak hanya terkait dengan impairment atau kecacatan tapi keragaman yang berkaitan dengan diskriminasi terhadap difabel dari aspek-aspek sosial lainnya yang berimplikasi kepada keragaman kebijakan disabilitas.
- Masukkan kerentanan disabilitas misalnya stigma masyarakat, dukungan negara, dukungan pengetahuan seperti kapabilitas difabel dalam hal pendidikan, dan lain sebagainya.
- Teori disabilitas harus diawali dengan individual, kemudian social model of disability (termasuk medical model), kemudian kritis.
- Penyajian kasusnya perlu ada penjabaran jawaban dari pertanyaan.
- Revisi akan dikerjakan maksimal dua minggu dan kemudian lanjut membuat video.