Pusham UII telah bekerja sama dengan Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas Jaksa terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Pada periode pertama, program dimulai pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Jaksa untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Jaksa tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Badiklat Kejaksaan Agung RI; serta Training Piloting untuk Jaksa tentang Peradilan yang Fair.
Program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sebagaimana dimandatkan dalam PP No. 39 Tahun 2020.
Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang saat ini telah disahkan oleh Kepala Diklat Kejaksaan Agung RI. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan video. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara tim Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini draf bahan ajar telah selesai disusun, maka perlu direview untuk mendapatkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan bahan ajar.
Tujuan Kegiatan
- Review materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
- Menampung masukan-masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum; dan
- Menampung kebutuhan ajar yang nantinya dibuat dalam bentuk video.
Output Activities
- Review bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
- Adanya masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum; dan
- Masukan dan update pembuatan video bahan ajar.
Waktu dan tempat
Kegiatan FGD berlangsung pada hari Rabu, 15 Februari 2023 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Pembicara dan fasilitator
Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) pegiat disabilitas, yaitu Abdullah Fikri, S.H.I., M.Si (L) dengan fasilitator, yaitu Kamil Alfi Arifin (L).
Peserta Kegitan
- Badiklat Kejaksaan Agung: Nesli Tamba (P)
- Tim penulis:
- Dari Badiklat Kejaksaan Agung: Asrul Alimina (L), Ani Fitria (P)
- Dari pegiat disabilitas: Kristina Viri (P), Fatma Reza Zubarita (P)
3. Jaringan Disabilitas:
- Sigab: Sarli Zulhendra (L)
- Sapda: Kynan Gita Palupi (P)
- Ciqal: Bonnie Kertaredja (P)
4. Pusham UII: M. Syafi’ie (L), Tarkima (L), Heronimus Heron (L)
Hasil
- Bab 1 HAM dan Disabilitas perlu mendudukkan disabilitas sebagai subjek hukum, hak warga negara dan kewajiban negara.
- Bab 2 Memahami Disabilitas perlu menambahkan secara detail penjelasan karakteristik dari ragam disabilitas, sehingga calon Jaksa/Jaksa tidak hanya mempelajari disabilitas sebagai subjek hukum, tapi juga karakteristik mereka.
- Bab 3 Ragam Disabilitas sudah mencakupi semuanya.
- Bab 4 Akomodasi Yang Layak dapat merujuk pada PP 39 Tahun 2022 tentang Akomodasi Yang Layak berkaitan dengan layanan dan sarana prasarana.
- Bab 5 Prinsip dan Etiket Berinteraksi sudah cukup lengkap.
- Bab 6 Peran Jaksa Penuntut Umum bisa mengacu pada PP 39/2020 juga memberikan panduan mengenai prosedur pemeriksaan.
- Bab 7 Code of Conduct perlu memasukkan poin penting dalam penyidikan berkas perkara berkaitan dengan penilaian personal dan peran pendamping disabilitas.
- Mohon sisipkan juga bahan yang merujuk pada KUHP yang baru tentang disabilitas.
- Tolong para penulis bisa merevisi sedikit PPTnya sesuai dengan masukan hari ini. Proses revisi 1 Minggu.