FGD Tim Pendamping Implementasi Unit Layanan Disabilitas di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pemasyarakatan menjadi suatu proses penting dalam penegakan hukum. Salah satu urgensinya ada pada fungsi reintegrasi sosial, bahwa institusi pemasyarakatan menjadi tempat pembinaan agar mereka yang terpidana dapat kembali dan diterima oleh masyarakat secara baik. Dalam konteks pembinaan itu sendiri, perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan secara spesifik agar pembinaan di pemasyarakatan harus didasarkan pada akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, mulai dari aspek pelayanan hingga pemenuhan sarana prasarana.

Untuk ini, dalam dua tahun terakhir, Pusham UII bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang aksesibel dan inklusif. Untuk memastikan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyaraktan telah membentuk Tim Pendamping Implementasi Unit Layanan Disabilitas dan Pusham UII berperan sebagai pendamping dan teman diskusi bagi Tim tersebut. Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Pusham UII melaksanakan FGD secara online dengan Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, membahas kerja-kerja yang akan dilakukan Tim Pendamping kedepannya.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pusham UII – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI – The Asia Foundation.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top