FGD Tim Fasilitasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Mandat ini kemudian direalisasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2020, dengan membentuk Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia (SE). Saat  ini, SE telah menjadi pedoman teknis untuk mengoperasionalkan pembentukan ULD di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Walaupun mandat Undang-Undang sudah diterjemahkan ke dalam aturan teknis, yaitu SE, implementasi untuk membentuk ULD di seluruh UPT Pemasyarakatan masih menghadapi pelbagai tantangan. Tantangan dimaksud mulai dari yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, pelembagaan dan prosedurnya, ketersediaan sumber daya yang memadai, hingga terkait akses informasi dan teknologi. Dalam beberapa kasus, tantangan implementasi dan realisasi juga bersumber dari kemauan dari pemangku kepentingan yang ada. Karenanya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membentuk Tim Fasilitas Pembentukan ULD di seluruh UPT Pemsyarakatan.

Tim Fasilitas tersebut memiliki tugas-tugas pokok seperti melakukan evaluasi, memberikan laporan, dan mendampingi pembentukan ULD di seluruh UPT di Indonesia. Saat ini Tim Fasilitas tersebut telah mengikuti training tentang hak asasi manusia dan disabilitas. Selain itu, Tim Fasilitas juga telah menjalankan tugas pokok tersebut sejak pembentukannya. Oleh sebab itu, diperlukan FGD untuk menyampaikan hasil kerja yang sudah dilakukan oleh Tim Fasilitasi. Diantaranya tim akan memaparkan sejauh mana pendampingan dan evaluasi sudah dilakukan terhadap UPT Pas di Indonesia. FGD ini diselenggarakan setiap bulan dengan capaian yang berbeda-beda, bulan ini adalah FGD keempat tim fasilitasi. Capaian yang direncanakan dalam bulan ini adalah: Pelaksanaan Bimtek 10 UPT berdasarkan SK Dirjend PAS, Uji Fungsi Pengembangan SDP, dan Tindak Lanjut SE Pedoman Perlakuan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual.

Bentuk kegiatan ini adalah diskusi grup terfokus, dan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom.

Tujuan Kegiatan 

  1. Mendapatkan laporan perkembangan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT Pemasyarakatan;
  2. Mendapatkan laporan perkembangan program kerja Tim Fasilitasi Pembentukan ULD;
  3. Menentukan strategi sosialisasi Tim Fasilitasi ULD kepada seluruh UPT
  4. Melakukan evaluasi dan menentukan strategi untuk pelaksanaan program kerja Tim Fasilitasi ULD
  5. Menyusun rencana tindak lanjut untuk kegiatan 1 bulan ke depan.

Peserta kegiatan dalam FGD ini adalah lima (5) orang. Peserta terdiri dari dua (2) orang perwakilan PUSHAM UII dan tiga (3) orang perwakilan Tim Fasilitas Pembetukan ULD dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta perwakilan TAF.

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari/Tanggal               : Selasa/23 November 2021

Pukul                           : 09.00-selesai

Tempat                        : Online via aplikasi Zoom.

Fasilitator

1. Jaka Ahmadi, SH., STHi;

2. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.

Kegiatan FGD ini diselenggarakan atas kerjasama PUSHAM UII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang didukung oleh Pemerintah Australia melalui AIPJ2 dan The Asia Foundation.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top