Hak asasi manusia termuat dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (Pasal 28 UUD 45), sehingga bagi aparatur negara hak asasi manusia adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan pemenuhannya. Cakupan esensi hak asasi manusia sangat luas, ia menyentuh seluruh sendi kehidupan warga negara, antara lain hak dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, lingkungan hidup yang bersih, fasilitas publik yang memadai dan seterusnya. Salah satu aspek HAM yang akan menjadi perhatian serius kita adalah hak untuk memperoleh kehidupan yang aman dan tertib, hingga mampu meningkatkan kesejahteraan sosial.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas untuk memenuhi hak-hak tersebut diatas bagi seluruh warga negara. Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002). Sebagai penjabaran atas perintah undang-undang tersebut, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi HAM bagi Anggota POLRI, sebagai pegangan serta petunjuk pelaksanaan bagi seluruh anggota Polri di Indonesia.
Tujuan dari penerbitan peraturan ini antara lain;
- untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM;
- untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM;
- untuk memastikan penerapan prinsip dan standar HAM dalam segala pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan; dan
- untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan Polri agar selalu mendasari prinsip dan standar HAM.
Penerbitan Perkap (Peraturan Kapolri) HAM, belum sepenuhnya menjamin bahwa pemahaman anggota POLRI tentang HAM sudah tuntas. Falsafah dan intisari hak asasi manusia sering disalahpahami baik oleh Polisi maupun warga masyarakat. Pemahaman mereka tentang hal-hal yang sangat mendasar seperti konsep HAM, Komnas HAM, pelanggaran HAM, pelanggaran HAM berat, RAN-HAM, masih sangat rancu. Frasa HAM dipahami dengan sederhana dan keliru, HAM adalah kekerasan yang dilakukan oleh dan antar polisi-warga, sehingga HAM berkonotasi negatif, bahkan menjadi momok menakutkan bagi sebagian anggota Polisi sehingga mereka antipati terhadap HAM. Sungguh ini kekeliruan yang sangat serius, Anggota POLRI seharusnya menyadari, bahwa tugas utama mereka sebagai anggota kepolisian adalah untuk memenuhi hak asasi warga negara Indonesia terkait dengan hak akan rasa aman dan tertib, sehingga warga mampu meningkatkan kesejahteraannya.
Amanah Undang-Undang No 2 Tahun 2002 kepada seluruh anggota POLRI secara jelas menyebutkan bahwa anggota Polri tidak cukup hanya memahami HAM tetapi juga harus terpraktekkan dalam sikap dan perilaku keseharian mereka. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4, UU No 2 /2002).
Untuk mewujudkan amanah ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (LEMDIKLATPOLRI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) telah menyusun sebuah modul berjudul “Pengembangan Perspektif Hak Asasi Manusia untuk Pendidikan dan Pelatihan POLRI” yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2016.
Buku tersebut telah diterbitkan dan juga telah dilaksanakan training bagi para dosen pendidik di seluruh Sekolah Polisi Negara se Indonesia pada Senin 21 s/d Kamis 24 Maret 2016 bertempat di Yogyakarta.
Modul yang telah disusun oleh LEMDIKLATPOLRI dan PUSHAM UII diharapkan telah menjadi bagian dari pendidikan di seluruh SPN se-Indonesia. Setelah pelaksanaan dan pemnafaatan modul yang ada, PUSHAM UII bermaksud mengadakan worshop dalam rangka evaluasi substansi, metodologi, dan kendala pemanfaatan modul yang ada.
Tema Kegiatan
Kegiatan ini berupa workshop dalam rangka “Evaluasi Modul ‘Pengembangan Perspektif Hak Asasi Manusia untuk Pendidikan dan Pelatihan POLRI’”.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini antara lain:
- Untuk mengevaluasi substansi modul dan merumuskan masukan pengembangan dan perbaikan.
- Untuk mengevaluasi metodologi yang digunakan dalam modul dan merumuskan masukan pengembangan dan perbaikan.
- Untuk merumuskan kendala-kendala yang dihadapi oleh SPN dan Pusdik di bawah LEMDIKLATPOLRI dalam rangka pendidikan dan pengembangan materi hak asasi manusia di lingkungan POLRI.
Waktu dan Tempat
Hari, tanggal : Selasa – Rabu, 5 – 6 September 2017
Tempat : Hotel Santika Premiere Yogyakarta
Jl. Jend. Sudirman No. 19 Yogyakarta
Narasumber
- Kalemdiklatpolri
- Direktur PUSHAM UII
- Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A. (Universitas Negeri Yogyakarta)
Peserta
- 10 pejabat LEMDIKLATPOL yang memiliki tugas terkait kurikulum pendidikan hak asasi manusia.
- 5 orang Fasilitator LEMDIKLATPOL
- Kepala Sekolah Polisi Negara Selopamioro, POLDA DIY
- Kepala Sekolah Polisi Wanita
- Kepala Sekolah Polisi Negara POLDA JATIM
- Kepala Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat, Banyubiru
- Kepala Pusat Pendidikan Reserse Kriminal
- Kepala Pusat Pendidikan Lalu Lintas
- Kepala Pusat Pendidikan Intelejen
- Kepala Pusat Pendidikan Brimob
- Dosen Peserta Training PUSHAM tahun 2017 dari PUSDIK BINMAS BANYUBIRU (Kompol Julijati, SH)
- Dosen Peserta Training PUSHAM tahun 2017 dari SPN SELOPAMIORO (AKBP. Pipit Pitasari, SH)
- Dosen Peserta Training PUSHAM tahun 2017 dari SEPOLWAN ( AKBP. Ratna Setiawati, SH)
- 5 orang dari PUSHAM UII