Diseminasi Pengarusutamaan Gender Di Organisasi Perangkat Daerah dan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Amanat dari peraturan ini ialah memberikan pedoman kepada perangkat daerah dan desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berperspektif gender. Perbup ini menunjuk perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender sebagai kepala sekretariat Pokja pengarusutamaan gender (PUG).

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga telah memiliki road map pelaksanaan pengarusutamaan gender 2020-2022. Tujuan road map ialah supaya memudahkan OPD melaksanakan pengarusutamaan gender di instansi masing-masing yang terdiri dari adanya komitmen pimpinan instansi, kebijakan kesetaraan gender, kelembagaan yang mendukung PUG, sumber daya manusia dan dana yang memadai, data terpilah, alat analisis rancangan anggaran, dan partisipasi masyarakat.

Kebijakan pemerintah daerah tentang pengarusutamaan gender perlu didukung oleh berbagai pihak. Apalagi indeks pemberdayaan gender (IDG) Kabupaten Kulon Progo tahun 2019 diangka 71,68 berada di bawah provinsi D.I Yogyakarta diangka 73,59. IDG Kulon Progo tahun 2020 diangka 71,45 di bawah rata-rata provinsi diangka 74,73. Data dari Dinas Sosial PPPA menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 ada 54 kasus, dan tahun 2020 ada 29 kasus. Namun di masa pandemi, kasus perkawinan anak tahun 2019 ada 39 kasus, meningkat menjadi 87 kasus di tahun 2020. Kasus kekerasan terhadap anak tahun 2019 ada 28 anak laki-laki dan 49 anak perempuan, sedangkan di tahun 2020 ada 16 kasus kekerasan yang dialami anak laki-laki dan 66 kasus dialami anak perempuan.

Untuk itu, PUSHAM UII bekerjasama dengan Dinsos PPPA, Bakesbangpol dan Perempuan Berkebaya mengadakan diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat. Diseminasi ini harapannya dapat menjadikan kesetaraan gender sebagai isu publik. OPD mengimplementasikan PUG di instansinya sesuai dengan amanat Perbup No. 36 Tahun 2019. OPD bisa ikut terlibat bersama organisasi masyarakat menyadari pentingnya kesetaraan gender di tengah masyarakat. Dengan begitu bisa membangun desain kebijakan berperspektif gender, dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo.

Diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya PUG di instansi pemerintah dan masyarakat. Instansi pemerintah perlu memahami bahwa sebagai instansi publik, mereka harus membangun sistem pelayanan yang responsif gender. Jika selama ini pelayanan publik sudah inklusif maka instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tugas ini harapannya tidak hanya diletakkan pada Pokja PUG, tetapi setiap orang yang memiliki pengetahuan mengenai kesetaraan gender bisa terlibat aktif. Dengan begitu, harapannya bisa membangun kabupaten sadar gender dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat di fasilitatori oleh Nining Sunartiningsih menghadirkan Arini Robbi Izzati, S.H., M.H dari PUSHAM UII dan Akhid Nuryati, S.E selaku Ketua DPRD Kulon Progo. Ibu Arini akan berbicara mengenai gender, kesetaraan gender dan pentingnya pelayanan publik yang responsif gender sebagai upaya menjamin kesamaan hak warga negara. Sementara Ibu Akhid akan berbicara mengenai pentingnya pemerintah mendorong pembangunan yang adil gender, peran pemerintah untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik.

Diseminasi ini akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal    : Kamis, 29 Juli 2021

Waktu              : Pukul 09.00-13.00 WIB

Aplikasi            : Daring Zoom Meeting

Peserta diseminasi PUG berasal dari instansi pemerintah dan organisasi masyarakat yang berjumlah 30 orang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perempuan Berkebaya: 6 orang
  2. Bakesbangpol Kulon Progo: 1 orang
  3. Dinsos PPPA Kulon Progo: 1 orang
  4. Bappeda Kulon Progo: 1 orang
  5. Kesra Kulon Progo: 1 orang
  6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo: 1 orang
  7. Dinas Kebudayaan Kulon Progo: 1 orang
  8. Dinas Pariwisata Kulon Progo: 1 orang
  9. Badan Kepegawaian Daerah Kulon Progo: 1 orang
  10. Kantor Kementerian Agama Kulon Progo: 1 orang
  11. Dinas Kesehatan: 1 orang
  12. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: 1 orang
  13. BKKBN: 1 orang
  14. DPRD Kulon Progo: 1 orang
  15. FKUB Kulon Progo: 1 orang
  16. Gabungan Organisasi Wanita Kulon Progo: 1 orang
  17. Fatayat Kulon Progo: 1 orang
  18. Nasyiatul Aisyiyah Kulon Progo: 1 orang
  19. Wanita Katolik Republik Indonesia Kulon Progo: 1 orang
  20. Perempuan Penghayat Kepercayaan: 1 orang
  21. Perempuan Gereja Kristen Jawa: 1 orang
  22. Wandani: 1 orang
  23. PUSHAM UII
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top