Bimtek Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Unit Layanan Disabilitas Di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Lampung

Sejak 2020 hingga 2021, Pusham UII telah menyelenggarakan pelatihan terkait isu disabilitas bagi staf ULD di beberapa UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham, di antaranya pada Kanwil D.I.Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada bulan Januari 2022, Pusham UII telah menyelenggarakan juga pelatihan bagi staf beberapa UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. UPT Pemasyarakatan tersebut meliputi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, LPKA Kelas II Bandar Lampung, dan Bapas Kelas II Bandar Lampung. Dalam hal ini, peserta pelatihan telah dibekali dengan pengetahuan yang cukup memadai tentang paradigma dalam memahami disabilitas, cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas, dan sarana dan prasarana aksesibel.

Namun demikian, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing UPT, sebagai lembaga negara resmi, maka UPT Pemasyarakatan harus berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membentuk SOP sebelum lebih jauh berbicara terkait optimalisasi peran dan fungsi ULD. Selain itu, pembentukan SOP juga menjadikan ULD tetap dapat terus bekerja apabila suatu saat, orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota ULD dipindah tugaskan ke UPT lain.

Saat ini, salah satu Kanwil Kemenkumham yang telah memiliki SOP ULD adalah Kanwil Kemenkumham DIY. SOP itu pun menjadi acuan dalam pembentukan SOP ULD yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Jawa Timur. Artinya, telah ada tiga wilayah yang UPTnya memiliki SOP pelayanan terhadap penyandang disabilitas baik sebagai WBP maupun pengunjung pada hari ini. SOP yang telah diterapkan di Kanwil Kemenkumham DIY tersebut juga akan menjadi acuan dalam mengembangkan SOP pelayanan penyandang disabilitas pada UPT di Kanwil Kemenkumham Lampung. Sebagai langkah awal, kegiatan ini akan dimulai dengan penyelenggaraan bimbingan teknis bagi perwakilan UPT yang ada di Kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini akan akan berisi paparan dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai SOP yang sebelumnya sudah dibentuk di Yogyakarta. Peserta yang berasal dari UPT Kanwil Kemenkumham Lampung akan mendengarkan paparan lalu mencatat bagian pentingnya untuk diterapkan pada UPT nya masing-masing. Kemudian, sesi dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Bimtek pembuatan SOP bagi petugas pada layanan ULD di  beberapa UPT Pemasyarakatan di Kanwil Lampung;
  2. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.

Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Peserta pada masing-masing kegiatan adalah:

  1. 2 orang perwakilan dari Lapas Kelas I Bandar Lampung;
  2. 2 orang perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung;
  3. 2 orang perwakilan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung;
  4. 2 orang perwakilan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung;
  5. 2 orang perwakilan dari LPKA Kelas II Bandar Lampung; dan
  6. 2 orang perwakilan dari Bapas Kelas II Bandar Lampung.

Narasumber: Muhammad Arif, SH., MH. (Kanwil Kemenkumham DIY)

Fasilitator: Despan Heryansyah dan Jaka Ahmad, SH., STHi.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari, Tanggal  : Senin, 31 Januari 2022

Pukul               : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat            : Online via aplikasi Zoom

Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Pusham UII, The Asia Foundation, dan didukung oleh AIPJ2.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top