NEWS

Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia

Pemuda menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah warga Indonesia yang berumur 16-30 tahun. Pemuda memiliki peran dan tanggung jawab aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Untuk membantu para pemuda meningkatkan segala potensi, kreatifitas dan kemampuannya, maka sangat diperlukan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan kompetitif.

Melihat kondisi di masa sekarang, peran pemuda sangatlah menentukan masa depan negara Indonesia. Di Kabupaten Kulon Progo, kondisi masa depannya dapat dilihat dari peran pemuda di masa sekarang. Tidak dapat dipungkiri kasus yang ditimbulkan oleh kalangan pemuda sangatlah banyak, mulai dari tindakan kriminal, vandalisme, tawuran, dan lain-lain. Boleh dikatakan peran pemuda yang seharusnya ikut dalam menjaga perbedaan dan menjaga persatuan tercederai oleh ulah beberapa pemuda.

Melihat kondisi yang seperti itu, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan kegiatan webinar tentang “Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama Bagi Pemuda” yang akan dilakukan di Kulon Progo. Menyambut Kulon Progo sebagai “Smart City” tentunya peran pemuda yang selalu mengedepankan toleransi yang tersirat dalam nilai-nilai Pancasila harus selalu digaungkan.

Webinar Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama bagi Pemuda bertujuan untuk:

  1. Membentuk wadah komunikasi pemuda di Kulon Progo.
  2. Membentuk pemuda yang toleran.
  3. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pemateri webinar ini akan di isi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulon Progo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo, dan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dengan moderator Anggoro Wati dari Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kulon Progo. 

Pembicara pertamaAgung Mabruri Asrori, SH selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kulon Progo akan berbicara mengenai potensi kerawanan sosial dikalangan pemuda lintas agama sehingga pentingnya para pemuda lintas agama saling belajar dan memahami satu sama lain sebagai umat beragama. Hal ini akan membuat para pemuda bisa memiliki kepekaan terhadap sesamanya dan saling menghargai satu sama lain.

Pembicara keduaMudopati Purbohandowo, S.STP selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kulon Progo. Pak Mudopati akan berbicara mengenai kerawanan sosial di kalangan pemuda sehingga perlunya pemahaman mengenai rasa kebersamaan sebagai anak bangsa yang selalu menjaga persatuan.

Pembicara ketigaDr. Muhammad Sabri, M.A selaku Direktur Pengkajian Materi BPIP RI akan berbicara mengenai nilai-nilai Pancasila dan bagaimana mengaktualisasikan Pancasila bagi kehidupan pemuda.

Webinar Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama bagi Pemuda akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 28 Oktober 2020. Pukul : 14.00 – 16.30 WIB. via Aplikasi zoom

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Kabupaten Bantul banyak disorot masyarakat luas karena munculnya berbagai tindakan intoleransi. Ditolaknya Camat non muslim oleh warga Pajangan, perusakan nisan milik non muslim di kampung Purbayan Kota Gedhe, ditolaknya warga pendatang yang non muslim di Pleret dan yang cukup mendapat perhatian serius adalah dicabutnya IMB Gereja Pantekosta (GPdI) di Sedayu dan pembubaran acara Piodalan di Dusun Mangir Lor Pajangan  Bantul. Menguatnya politik identitas keagamaan turut menyumbang pada memudarnya kebhinekaan. Dari berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya masalah dalam pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Bantul. Tidak cukup responsifnya Pemerintah Daerah dalam upayanya memutus peristiwa intoleransi dan tidak adanya tindakan yang tegas dari aparat  Kepolisian kepada aktor-aktor intoleran menjadikan kasus intoleransi terus terulang.

Dari situasi yang cukup serius tersebut dibutuhkan upaya untuk membangun kesadaran  akan pentingnya kerukunan dan kedamaian  dalam sebuah lingkungan masyarakat yang beragam, baik pada level pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan sampai pada tingkatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang intens antara Pemerintah Daerah beserta lembaga terkait dibawahnya dengan masyarakat untuk mendorong terciptanya iklim kerukunan antar umat beragama. Pusham UII mencoba menjembatani kebutuhan tersebut dengan menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul.  FKUB mempunyai peranan yang strategis dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Tidak saja antar umat beragama, namun juga kerukunan dalam intra agama. Meskipun kewenangan yang dimiliki FKUB hanya sebatas pada pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah, namun FKUB diharapkan bisa menjadi aktor terdepan dalam membangun iklim kerukunan dan kedamaian antar umat beragama.

Berangkat dari kebutuhan tersebut Pusham UII akan melaksanakan dialog optimalisasi peran FKUB Kabupaten Bantul dalam mewujutkan kerukunan antar umat beragama. Dialog ini akan melihat berbagai potensi sekaligus tantangan dan problem yang dihadapi oleh FKUB. Sekaligus melihat bagaimana pandangan steakholder lainnya dalam melihat berbagai masalah kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bantul beserta bentuk kerjasama yang bisa dilaksanakan untuk menciptakan iklim kerukunan antar umat beragama.

Kegiatan dialog ini bertujuan untuk mempertemukan FKUB dan steakholder lainnya untuk melihat dan mendiskusikan bersama potensi, problem dan tantangan yang dihadapi oleh FKUB Kabupaten Bantul dan bentuk kerjasama yang bisa dilakukan dalam upaya mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bantul.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, dimulai dari jam 10.00 sampai 13.00. Bertempat di Rumah Makan Parangtritis. Dengan peserta dari : FKUB Kab. Bantul, Kesbangpol Kab.Bantul, Kemenag RI Kab. Bantul, Polres Bantul, FPLA Kab. Bantul, Pusham UII

Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU No 8 Tahun 2016 tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 Sepetember 2020 lalu mengesahkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Namun Surat Edaran tersebut belum menjelaskan ketentuan detil mengenai bentuk kelembagaan ULD, tugas dan fungsi ULD, dan evaluasi tugas dan fungsi ULD.

Oleh karena itu, Pedoman Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Unit Layanan Disabilitas dibutuhkan sebagai kerangka acuan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam melembagakan ULD. Agar memudahkan Kepala UPT membuat Surat Keputusan pembentukan ULD serta memudahkan staf ULD dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas yang mengacu pada desain universal, serta contoh SOP pada semua bisnis proses dan SK Tim ULD. Kegiatan ini bertujuan untuk Menyusun Pedoman, SOP, dan SK  Pelembagaan ULD.

Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana peserta akan menyampaikan masukan, tambahan, maupun saran terhadap draft Pedoman, SOP, dan SK.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 14 orang, 12 orang perwakilan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkes Rehab), 1 orang perwakilan Lapas Wirogunan Yogyakarta, dan 1 orang perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY. Difasilitatori oleh Allan Fatchan GW., SH., MH. (Dosen FH UII dan Direktur PSHK FH UII) dan M. Arif, SH., MH. (Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY)

Kegiatan Via Aplikasi Zoom ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 20 Oktober 2020, Pukul 09.00 sd selesai. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

Policy Brief yang diajukan oleh Pusham UII kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada setiap Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan, mendapatkan respon yang sangat positif. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY dan Kadivpas Kemenkumham DIY menyambut baik usulan tersebut dan menindaklanjutinya dengan segera menyiapkan Surat Edaran pembentukan ULD pada masing-masing UPT.

Namun demikian, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing UPT, sebagai lembaga negara resmi maka harus berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membentuk SOP sebelum lebih jauh berbicara terkait optimalisasi peran dan fungsi ULD. Selain itu, pembentukan SOP juga menjadikan ULD tetap dapat terus bekerja apabila suatu saat, orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota ULD dipindah tugaskan.

Saat ini, ULD di Kota Yogyakarta telah memiliki SOP penyandang disabilitas sebagai acuan kerja ULD. Namun, seiring berjalannya waktu, SOP tersebut membutuhkan berbagai evaluasi dan penyempurnaan. Kegiatan ini diadakan untuk mendapatkan masukan serta menyempurnakan SOP tersebut. Selain itu, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP.

Dalam konteks nasional, Surat Edaran Pembentukan ULD yang sudah ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan, juga membutuhkan Pedoman sebagai acuan implementasi SE. Dalam Pedoman tersebut, sebaiknya juga melampirkan contoh SOP sebagai acuan UPT Pemasyarakatan dalam membentuk ULD. Sehingga SOP yang telah dikembangkan di Jogjakarta diharapkan dapat menjadi lampiran Pedoman sebagaimana dimaksud.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mengembangkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan;
  2. Membentuk SOP bagi UPT Pemasyarakatan yang baru melembagakan ULD;
  3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.

BENTUK KEGIATAN

Bentuk kegiatan dalam workshop ini meliputi:

  1. Paparan materi pembentukan SOP oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY;
  2. Pengembangan SOP oleh masing-masing perwakilan UPT; dan
  3. Presentasi hasil evaluasi dan penyempurnaan SOP.

Activities “Pembentukan SOP oleh 9 UPT” dihadiri oleh 24 orang (Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, LP Narkotika, Lapas Kelas IIA Jogja, LPKA Kelas II Jogja, Kanwil, Sigab, Sabda, dan Pusham UII) dengan Reviewer Manggala Gita Arief S dari Lapas Kelas IIA Jogja, dan difasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. dan Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Acara ini diselenggarakan secara online via aplikasi Zoom, pada hari selasa, 13 Oktober 2020, Pukul 08.30 – 12.00. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

Policy Brief yang diajukan oleh Pusham UII kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada setiap Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan, mendapatkan respon yang sangat positif. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY dan Kadivpas Kemenkumham DIY menyambut baik usulan tersebut dan menindaklanjutinya dengan segera menyiapkan Surat Edaran pembentukan ULD pada masing-masing UPT.

Namun demikian, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing UPT, sebagai lembaga negara resmi maka harus berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membentuk SOP sebelum lebih jauh berbicara terkait optimalisasi peran dan fungsi ULD. Selain itu, pembentukan SOP juga menjadikan ULD tetap dapat terus bekerja apabila suatu saat, orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota ULD dipindah tugaskan.

Saat ini, ULD di Kota Yogyakarta telah memiliki SOP penyandang disabilitas sebagai acuan kerja ULD. Namun, seiring berjalannya waktu, SOP tersebut membutuhkan berbagai evaluasi dan penyempurnaan. Kegiatan ini diadakan untuk mendapatkan masukan serta menyempurnakan SOP tersebut. Selain itu, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP.

Dalam konteks nasional, Surat Edaran Pembentukan ULD yang sudah ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan, juga membutuhkan Pedoman sebagai acuan implementasi SE. Dalam Pedoman tersebut, sebaiknya juga melampirkan contoh SOP sebagai acuan UPT Pemasyarakatan dalam membentuk ULD. Sehingga SOP yang telah dikembangkan di Jogjakarta diharapkan dapat menjadi lampiran Pedoman sebagaimana dimaksud.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mengembangkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan;
  2. Membentuk SOP bagi UPT Pemasyarakatan yang baru melembagakan ULD;
  3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.

BENTUK KEGIATAN

Bentuk kegiatan dalam workshop ini meliputi:

  1. Paparan materi pembentukan SOP oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY;
  2. Pengembangan SOP oleh masing-masing perwakilan UPT; dan
  3. Presentasi hasil evaluasi dan penyempurnaan SOP.

Kegiatan “Evaluasi dan Penyempurnaan SOP oleh LP Narkotika Yogyakarta dan Rutan Kelas II Yogyakarta“, dihadiri oleh 18 orang (LP Narkotika, Rutan Jogja, Sabda, Sigab, Kanwil, TAF dan Pusham UII) dengan Narasumber Bapak Ganif Efendi, S.H. dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham DIY, dan difasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. dan Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Acara ini diselenggarakan secara online via aplikasi Zoom, pada hari kamis, 08 Oktober 2020, Pukul 08.30 – 12.00. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

Perempuan Berkebaya Kulon Progo adalah organisasi perempuan lintas iman yang didirikan pada 30 Agustus 2019. Perempuan Berkebaya memandatkan diri untuk turut serta dalam pelestarian budaya dan menjaga kerukunan antar iman di Kulon Progo. Sejak didirikan sampai hari ini, Perempuan Berkebaya telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari dialog lintas iman, mengagas tarian “Pelangi Negeriku”, bakti sosial hingga terlibat dalam perlindungan bagi perempuan korban kekerasan di Kulon Progo.

Kegiatan Perempuan Berkebaya perlu didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, universitas dan para pemuka agama. Dukungan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa perempuan dan organisasi perempuan menikmati haknya di ruang publik. Keaktifan perempuan dan gerakan perempuan diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan di ruang publik yang ramah bagi perempuan.

Sebagai organisasi perempuan lintas budaya dan iman, Perempuan Berkebaya perlu memperkuat organisasi dan menjabarkan program kerja yang telah mulai dibahas pada pertemuan hari Sabtu, 26 September 2020. Pemilihan program dan penjabarannya menjadi penting supaya organisasi Perempuan Berkebaya memiliki program yang disusun secara bersama. Untuk itu, Workshop Penguatan Organisasi dan Penjabaran Program Kerja Perempuan Berkebaya menjadi sangat penting. Workshop ini didukung oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta. Dukungan ini diharapkan dapat menambah perspektif organisasi Perempuan Berkebaya dalam memperkuat dan mengembangkan organisasi, merencanakan kegiatan dan mengawal kebijakan yang berpihak pada perempuan. 

Workshop Penguatan Organisasi dan Penjabaran Program Kerja Perempuan Berkebaya diinisiasi oleh Perempuan Berkebaya Kulon Progo bekerjasama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dengan tujuan:

  1. Memperkuat Perempuan Berkebaya di bidang keorganisasian;
  2. Membuat Perempuan Berkebaya memiliki program kerja yang disusun dan dilaksanakan secara bersama;
  3. Merumuskan program kerja strategis bagi kerja organisasi mewujudkan kerukunan lintas iman, melestarikan budaya dan berpihak pada perempuan di Kulon Progo.

Workshop Penguatan Organisasi dan Penjabaran Program Kerja Perempuan Berkebaya akan difasilitatori oleh Nining Sunartiningsih dengan pembicara sebagai berikut:

Pembicara pertama, Arini Robbi Izzati, S.H., M.H. dari PUSHAM UII akan memberikan perspektif mengenai poin penting yang harus ada dalam program kerja organisasi Perempuan Berkebaya seperti menghormati perbedaan keyakinan, etnis, mewujudkan kesetaraan dan keadilan.

Pembicara kedua, Suharti akan memaparkan model organisasi dan devisi dilembaganya supaya memberikan gambaran kepada organisasi Perempuan Berkebaya dalam menyusun program kerja sesuai dengan devisi yang telah dibuat. Selain itu mengajak peserta untuk melanjutkan pembahasan mengenai program kerja yang sudah dibahas di pertemuan sebelumnya seperti mengenai partisipasi perempuan dalam kebijakan desa di UU Desa, pendidikan kritis bagi anggota dan PKK, pelatihan penulisan, kesenian, mengkampanyekan nilai non-diskriminasi, memahami peran perempuan di ruang publik yang terdapat dalam CEDAW, memahami dan mengolah data. Untuk itu, para peserta workshop diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini bagi penguatan, perkembangan dan kemajuan organisasi Perempuan Berkebaya Kulon Progo. 

Workshop Penguatan Organisasi dan Penjabaran Program Kerja Perempuan Berkebayaakan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal    : Sabtu, 3 Oktober 2020

Waktu              : Pukul 09.00 – 12.30 WIB

Tempat           : Kantor FKUB, Jl. Sugiman, Kec. Pengasih, Kulon Progo.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top