NEWS

Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia

Rencana pendataan penyandang disabilitas pada tingkat nasional melalui pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dilakukan melalui dua cara, yaitu wawancara terhadap perwakilan beberapa direktur di Ditjend PAS dan wawancara langsung terhadap staf UPT Pemasyarakatan.

Pertama, wawancara di Ditjen Pas akan melibatkan pegawai yang berhubungan dengan registrasi, evaluasi dan pelaporan yang ada pada setiap direktorat. Yaitu Direktorat Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Basan Baran, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Bagian Program dan Pelaporan serta beberapa orang perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data terkait registrasi narapidana dan tahanan dengan disabilitas yang selama ini dilakukan juga untuk memastikan ada atau tidaknya potensi tumpang tindih pencatatan/data penyandang disabilitas di Pemasyarakatan.

Kedua, wawancara terhadap staf pada UPT Pemasyarakatan. Kegiatan ini akan melibatkan beberapa orang petugas yang berhubungan dengan beberapa fungsi di UPT yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Adapun petugas tersebut yaitu petugas yang menjalankan fungsi penerimaan pada registrasi dan pendaftaran, petugas perawatan kesehatan pada klinik di UPT, petugas pembinaan/pelayanan, dan petugas pengamanan. Pengambilan data lapangan di UPT akan melibatkan UPT di Yogyakarta, yaitu: Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Jogjakarta, LPKA Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Jogjakarta. Pada masing-masing UPT, aka nada satu orang perwakilan Pusham UII yang akan melakukan wawancara, hal ini untuk menjaga protocol kesehatan agar tetap terjaga.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :

  1. Mendapatkan data kondisi eksisting pendataan penyandang disabilitas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan;
  2. Memetakan rencana pendataan penyandang disabilitas pada SDP.

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Kegiatan pertama dilakukan secara online melalui aplikasi zoom;
  2. Kegiatan kedua diselenggarakan secara langsung (Indept interview)

Pada kegiatan pertama, wawancara akan diikuti oleh 10 orang perwakilan Ditjend PAS dengan satu orang fasilitator.

Kegiatan kedua akan dilakukan oleh empat orang yang akan melakukan wawancara ke empat UPT Pemasyarakatan.

1. Kegiatan Pertama

Hari/Tanggal     : Kamis, 01 Juli 2021

Pukul                 : 09.30 – 12.00  WIB  ==== (09.00 – 13.00 )

Tempat              : Online via aplikasi zoom

2. Kegiatan Kedua

Hari/Tanggal     : 1-7 Juli 2021

Pukul                 : 09.00 – selesai

Tempat              : UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusham UII dengan Ditjen PAS yang  didukung oleh The Asia Foundation dan AIPJ2. Dengan Fasilitator Acara : Amran  Rosyadi, SH., MH dan Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.

Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil assessment dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri

Saat ini, tim penulis modul dan bahaan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polril telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akmodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct  aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan. Pelatihan kedua diselenggarakan di institusi Badiklat Kejaksaan Agung Ripublik Indonesia.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung RI tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Pengajar Badiklat Kejaksaan  Agung RI dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
  2. Adanya Pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum

Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Badiklat Kejaksaan Agung RI. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Badiklat Kejaksaan Agung, sedangkan fasilitator terdiri dari dua, yaitu fasilitator umum dan fasilitator sesi

Fasitator Umum :

  • Eko Riyadi
  • M. Syafi’ie

Fasilitor Sesi

  • Asrul Alimina
  • Eka Sukmasari
  • Tri Wahyu
  • Dian Kus
  • Tio Tegar
  • Despan Heryansyah

Kegiatan Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada tanggal 9 s/d 11 Juni 2021 bertempat di The Alana Hotel dan Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar No. KM 7, Yogyakarta

Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah berkomunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil asesmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan pelatihan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri.

Saat ini, tim penulis modul dan bahan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polril telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct  aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan. Pelatihan pertama akan diawali dari institusi Pusdiklat Mahkamah Agung Ripublik Indonesia.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
  2. Penguatan kapasitas Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
  2. Adanya pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum

Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Pusdiklat Mahkamah Agung. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Pusdiklat Mahkamah Agung, sedangkan fasilitator terdiri dari dua, yaitu fasilitator umum dan fasilitator sesi

Fasilitator Umum:

  • Eko Riyadi
  • M. Syafi’ie

Fasilitator Sesi:

  • Frensita K. Twinsani
  • Andayani
  • Purwanti
  • Sarli Zuhendra
  • Puguh Windrawan
  • Despan Heryansyah

Asisten Fasilitator:

  • Fatma Reza Zubarita
  • Sahid Hadi

Activities Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada hari Kamis-Sabtu, tanggal 27-29 Mei 2021 bertempat di Satoria  Hotel, Jl. Laksda Adisucipto Km. 8, Yogyakarta, 55282

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 Sepetember 2020 lalu mengesahkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Namun Surat Edaran tersebut belum menjelaskan ketentuan detil mengenai bentuk kelembagaan ULD, tugas dan fungsi ULD, dan evaluasi tugas dan fungsi ULD.

Oleh karena itu, Pedoman Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Unit Layanan Disabilitas dibutuhkan sebagai kerangka acuan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam melembagakan ULD. Agar memudahkan Kepala UPT membuat Surat Keputusan pembentukan ULD serta memudahkan staf ULD dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas yang mengacu pada desain universal, serta contoh SOP pada semua bisnis proses dan SK Tim ULD.

Pada saat ini, Pedoman tersebut sudah terbentuk, juga pernah dibahas bersama dalam forum focus group discussion (FGD) dengan seluruh sub bagian di bawah Dirkeswat dan mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, finalisasi akhir adalah mendapatkan masukan sekaligus persetujuan dari bagian hukum Dirjend Pemasyarakatan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum, baru Pedoman akan disahkan oleh Dirjend melalui Surat Keputusan Dirjend PAS.

Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana peserta akan menyampaikan masukan maupun saran terhadap draft Pedoman.

Kegiatan ini bertujuan :Finalisasi Pedoman Penyelenggaraan ULD pada UPT Pemasyarakatan

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 5 (lima) orang, dua orang perwakilan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkes Rehab) dan tiga orang perwakilan bagian hukum. Dan di Fasilitatori olehDendi Prasetyo, SH., MH. Dan  Dr. Despan Heryansyah, SH., SHI., MH. (Host). Kegiatan ini dilaksanakan Via Aplikasi Zoom pada Hari Jumat, 4 Desember 2020 pada Pukul 14 sampai dengan selesai. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

Pusham UII menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai piloting projek pelembagaan dan pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Advokasi yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini telah berhasil setidaknya mewujudkan tiga output penting: pelembagaan ULD, peningkatan kapasitas ULD, dan pengesahan SOP Pelayanan Disabilitas. Bahkan, saat ini ULD telah menjadi kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang wajib dibentuk pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Namun demikian, saat pembahasan SOP Pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2020 lalu, muncul satu isu yang cukup menarik untuk menjadi perhatian bersama. Saat pengunjung maupun tamu datang ke UPT Pemasyarakatan, yang pertamakali akan menyambut dan memberikan layanan adalah Duta Layanan. Duta Layanan merupakan staf UPT (khususnya di DIY) yang ditugaskan untuk memberikan layanan awal termasuk informasi kepada pengunjung yang datang ke UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, yang pertamakali mengidentifikasi kedatangan pengunjung penyandang disabilitas adalah Duta Layanan. Duta Layanan pula yang selanjutnya akan menghidupkan “alarm sistem”, agar ULD dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Namun demikian, sampai dengan saat ini, Duta Layanan belum pernah diberikan pelatihan atau pengetahuan untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas serta kemampuan beriteraksi dengan penyandang disabilitas sesuai dengan etiket yang benar. Fokus advokasi selama ini adalah staf ULD. Padahal, sekalipun keberadaan staf ULD penting dalam aspek layanan di dalam UPT, namun sambutan dan identifikasi awal sejatinya dilakukan oleh Duta Layanan. Keberadaan Duta Layanan adalah mendukung tugas dan fungsi ULD dalam menwujudkan UPT Pemasyarakatan yang inklusif. Oleh karenanya, Pusham UII berencana menyelenggarakan pelatihan bagi Duta Layanan yang ada di UPT Pemasyarakatan DIY. Masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan akan mengirimkan 4 (empat) orang perwakilan untuk mengikuti pelatihan secara offline. Namun, jumlah peserta dalam pelatihan maksimal 10 orang, sehingga pelatihan akan terbagi menjadi tiga klaster.

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Pelatihan akan diawali dengan pretest  dan post test untuk mengukur sejauh mana perubahan pengetahuan peserta dari sebelum dan sesudah pelatihan;
  2. Setiap pelatihan akan menghadirkan dua orang pembicara yang akan menyampaikan materi tentang HAM dan Penyandang Disabilitas, dan dua orang fasilitator untuk mengelola role playRole play dilakukan agar peserta dapat merasakan sendiri hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
  3. Materi hanya disampaikan sampai dengan jam 12.00, selanjutnya diisi dengan role play, diskusi kelompok, dan presentasi.

Peserta kegiatan dalam training ini adalah 4 (empat) orang perwakilan Duta Layanan dari masing-masing Lapas dan Rutan di Provinsi DIY, yaitu: Kanwil orang, Lapas Wirogunan, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, LPKA, Rutan Jogja, dan 2 orang Rutan Bantul. Total peserta berjumlah 30 orang dalam tiga kali pelatihan, dengan ketentuan:

  1. Pelatihan Pertama perwakilan: 2 orang Kanwil Kemenkumham, 4 orang Lapas Wirogunan, dan 4 orang Lapas Perempuan;
  2. Pelatihan Kedua perwakilan: 2 orang Kanwil Kemenkumham, 4 orang Lapas Sleman, dan 4 orang LP Narkotika;
  3. Pelatihan Ketiga perwakilan: 4 orang LPKA, 4 orang Rutan Bantul dan 2 orang Rutan Jogjakarta.

Narasumber Acara

  1. Nurul Saadah Andriyani, materi tentang Paradigma HAM, hambatan, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas (Direktur SABDA)
  2. Nuning Suryatiningsih, SH., materi tentang Paradigma HAM, hambatan, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas (direktur Ciqal)

Fasilitator Acara

  1. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.
  2. Yuniar Riza Hakiki, SH.
  3. Muhammad Saleh, SH., MH.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal   : 16, 17, dan 18 November 2020

Pukul             : 08.00 – 16.00

Tempat          : Hotel Cakra Kembang dan Warung Makan Ingkung Grobog

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Duta Layanan dalam mengenali penyandang disabilitas;
  2. Meingkatkan kapasitas Duta Layanan pada isu disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas;

Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, Kanwil Kemenkumham DIY, The Asia Foundation, dan AIPJ2.

Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol Pandemi Covid-19. Ada pun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:

  1. Lokasi pelatihan adalah ruangan terbuka (Hotel Cakra Kembang Yogyakarta);
  2. Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 10 orang;
  3. Setiap peserta diwajibkan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakan masker (hand sanitizer dan masker juga disediakan oleh panitia), dan mengukur suhu tubuh;
  4. Menata jarak tempat duduk, minimal 2 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
  5. Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib training, diantaranya: menerapkan phisical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti training;
  6. Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam provinsi DIY;
  7. Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di Hotel Cakra Kembang yang juga menerapkan protokol kesehatan, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan

Saat ini, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP. Namun belum memiliki SOP Pelayanan Disabilitas baik sebagai pengunjung maupun sebagai WBP.

Pada bulan Oktober lalu, Pusham UII memang sudah mengadakan pertemuan pengembangan SOP dengan seluruh UPT di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, pertemuan tersebut baru pada pembahasan konsep SOP oleh pada masing-masing UPT Pemasyarakatan, belum sampai pada tahapan pengesahan oleh masing-masing Ka. UPT. Pada akhir pertemuan, semua UPT telah berkomitmen untuk mengesahkan SOP paling lambat pada minggu pertama  bulan Oktober. Oleh karena itu, kegiatan ini diadakan untuk memastikan semua UPT telah memiliki SOP Pelayanan Penyandang Disabilitas. Masing-masing perwakilan UPT akan mempresentasikan SOP yang telah disahkan oleh Ka.UPT tersebut.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mengesahkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan di Luar Kota Yogyakarta;
  2. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.

Bentuk kegiatan dalam wrokshop ini meliputi:

  1. Sambutan oleh Direktur Pusham UII dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY; dan
  2. Presentasi SOP yang telah disahkan Ka. UPT oleh masing-masing UPT.

Kegiatan Pengesahan SOP ini akan diikuti oleh 9 UPT, yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari.  Masing-masing UPT mengirimkan 2 orang perwakilan, ditambah dengan perwakilan Kanwil, Sigab, Sabda, dan Pusham UII, sehingga total peserta 22 orang. Difasilitatori oleh Dendi Prasetyo, SH., MH dan Manggala Gita Arief SH., MH. Dengan Host Dr. Despan Heryansyah, SH. MH.

Kegiatan diselenggarakan secara online via aplikasi zoom pada hari Kamis, 5 November 2020. Pukul 09.00-12.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation, dan AIPJ2.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top