REFLEKSI HUKUM DAN POLITIK 2025

Setelah melakukan konsolidasi politik pasca pemilu 2024 lalu, tahun 2025 menjadi tonggak awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Sejak awal, publik meragukan kabinet Prabowo-Gibran yang lebih tampak sebagai akomodasi atas kepentingan elit demi menjaga stabilitas politik dari pada pengentasan berbagai isu sosial kemasyarakatan. Ini tampak jelas dari pengisian jabatan publik yang tidak berbasis kompetensi serta “obesitas” kementerian dan jabatan publik. Dampaknya, inkompetensi itu berujung pada berbagai kegaduhan yang hampir setiap waktu “merepotkan” istana. Di sisi lain, latar belakang militer Presiden Prabowo berperan besar menentukan wajah pemerintahan. Presiden Prabowo beranggapan militer lebih kompeten dari pada sipil dalam segala hal, dampaknya adalah menguatnya peran militer dalam seluruh aktivitas pemerintahan, dari yang remeh-temen hingga jabatan penting kenegaraan, dari mengelola pangan hingga menduduki jabatan sipil.

Tulisan ini mencoba untuk merangkum berbagai persoalan bangsa yang terjadi di 2025, merefleksi, mengkritisi dan terutama mencoba menemukan dimana letak kesalahan yang penting untuk di sulam.

Pertama, Inkompetensi dan Inkonsistensi Anggota Kabinet. Pemilihan kabinet Prabowo sejak awal memang berbasis pada politik akomodasi yang lebih menggambarkan kehendak pemerintah untuk mewujudkan stabilitas politik. Ini bisa dilihat dari dua aspek, pertama gemuknya kabinet yang mencapai 112 anggota kabinet Kementerian dan Pejabat Setingkat Menteri. Ini adalah kabinet terbesar pasca reformasi, problemnya tidak ada kajian mendalam tentang tugas dan fungsi kelembagaan, implikasinya terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi masing-masing kementerian. Kedua, kabinet mengundang hampir seluruh kekuatan politik untuk bergabung masuk dalam koalisi Merah-Putih, nyaris hanya menyisakan PDI-P di luar kabinet. Pilihan ini memaksa presiden untuk mengakomodir dan menyediakan jabatan atau “kue” untuk partai politik pendukungnya. Implikasinya, terpilih orang-orang yang tidak memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak mumpuni untuk menduduki jabatan pemerintahan. Inkompetensi dan inkonsistensi ini tampak dalam kebijakan yang diambil tanpa koordinasi yang matang, sehingga dicabut bahkan sebelum diterapkan, misalnya kebijakan Gas LPG 3 Kg dan rencana kenaik PPN 12%.

Kedua, Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul. Dalam kacamata Yanuar Nugrogo (Kompas, 2025), tata kelola pemerintahan amburadul dan tanpa kendali. Berbagai program diumumkan oleh pemerintah setiap pekan, jargon-jargon berseliweran setiap kali pidato presiden yang lebih tambak seperti kampanye politik, janji penegakan hukum dan pemenuhan HAM juga diulang-ulang. Namun, di lapangan, tidak ada program yang benar-benar nyata dapat diwujudkan, pemerintah nampak bingung dengan dirinya sendiri. Menteri-menteri minim program dan berjalan sendiri-sendiri, semua dibiarkan tanpa ada evaluasi berkala yang dijadikan pelajaran. Segala bentuk kritik terhadap pemerintah, dianggap sebagai kebisingan yang hanya mengganggu, bahkan ironinya pengkritik dimusuhi dan dianggap anti pemerintah. Kebijakan pemerintah tidak terkonsolidasi dengan baik, sehingga kerap tampak tertatih-tatih. Hanya satu dalam sejarah Indonesia, Kapolri secara terang-terangan “menantang” presiden dalam bentuk kebijakan, bahkan sampai berkali-kali, tapi tidak banyak yang dapat dilakukan Presiden. Pernyataan antek-antek asing, yang beberapa kali disampaikan presiden justeru menunjukkan sempitnya keleidoskop pemerintah dalam melihat persoalan. Inilah yang terjadi dalam kasus demo 29 Agutus lalu, pemerintah salah mendiagnosa masalah, akhirnya melahirkan blunder. Kini, kesalahan sama kembali terulang dalam penanganan bencana di Sumatera. Tampak jelas bagaimana negara lamban, inkompeten, namun dengan gengsi yang tinggi. Berbagai program dikerahkan untuk memulihkan citra pemerintah, bukan menyelematkan nyawa manusia, serta masa depan lingkungan dan masyarakat.

Ketiga, Mandeknya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu. Data pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggambarkan laporan suram: terdapat 5,538 korban kekerasan aparat di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, yang puncaknya terjadi saat demonstrasi bulan Agustus silam—di antaranya 10 korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan. Rentetan fenomena tersebut melengkapi daftar kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas di negeri ini. Secara spesifik, terdapat 12 kasus yang diklasifikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu perkara terbesar yang belum terselesaikan adalah kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yang semakin lama bukannya menunjukkan progres, tetapi justeru semakin runyam. Pemerintah disebut telah mengupayakan penyelesaian melalui jalur non-yuridis, namun belum menunjukkan progres yang memadai. Di awal pemerintahannya, Prabowo memang menginisiasi Kementerian HAM di bawah pimpinan Natalius Pigai. Kendati demikian, gerakannya dalam pengentasan kasus HAM justru lemah, bahkan isu HAM sendiri masih dieksklusikan dari K/L selain Kemenham. Kementerian HAM baru akan meluncurkan peta jalan menuntaskan pelbagai kasus pelanggaran HAM. Alih-alih berorientasi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, respons pemerintah justru nirempati. Pernyataan sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Kebudayaan Fadli Zon, mengerdilkan kasus yang telah diakui negara tersebut sebagai kejadian yang “tak ada bukti”. Ungkapan ini bisa dinilai sebagai pola upaya pengaburan fakta sejarah, termasuk gerakan penyusunan “sejarah resmi” Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kebudayaan.

Keenam, Menguatnya Auticratic Legalism. Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin meneguhkan autocratic legalism  atau pembentukan peraturan perundang-undangan yang ugal-ugalan. Autocratic legalism misalnya secara kasat mata tampak dalam pembentukan UU TNI, UU BUMN, dan KUHAP, yang dibaca melalui: Pertama, lemahnya peran DPR dan DPD sebagai penyeimbang RUU usulan pemerintah. Dalam desain sistem legislasi Indonesia pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, DPR dan DPD-lah yang memiliki kekuasaan pembentukan undang-undang melalui persetujuan bersama dengan pemerintah sebagai mekanisme check and balances. Namun, fenomena yang terjadi satu tahun ini menunjukkan bahwa legislasi digunakan oleh Presiden untuk menyokong kehendak sepihak pemerintah, dimana DPR dan DPD didesain sedemikian rupa hanya menjadi “stempel” atas kehendak pemerintah. Dalam skala yang lebih luas, fenomena ini berdampak pada matinya fungsi pengawasan/controlling yang seharunya menjadi fungsi utama kekuasaan legislatif. Kedua, menyempitnya atau bahkan hilangnya ruang masyarakat sipil untuk mengakses meaningful participation. Dalam proses pembentukan tiga UU di atas, penjaringan partisipasi dilakukan dengan semu, yaitu penjaringan yang bersifat formalitas hanya kepada kelompok yang pro-pemerintah. Ketiga, proses pembentukan UU dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan. Naskah proses penyusunan UU TNI, UU BUMN, dan KUHAP misalnya, publik tidak pernah tahu naskah mana yang asli yang sedang dibahas, karena yang disebarkan ke publik berbeda dengan naskah yang dibahas di DPR.

Kelima, militerisasi dalam segala program kebijakan pemerintah. Nampaknya, bagian ini-lah yang paling tampak menggambarkan pemerintahan Prabowo. Hari ini, tak terhitung jumlah pejabat sipil yang berasal TNI dan Polri aktif. Program kegiatan MBG, Food Estate, hingga Koperasi Merah-Putih diserahkan kepada TNI, karena dianggap lebih “becus” dan murah ketimbang sipil. Untuk memenuhi ambisi itu, penerimaan prajurit TNI Tantama dan Bintara digencarkan, bukan untuk memperkuat pertahanan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, melainkan mendukung program pangan.

Celakanya, pemerintah hari ini tidak sedikitpun menghiraukan pendapat dan kritik masyarakat. Pagi hari kritik tajam dan pedas dilontarkan, sore harinya presiden berpidato memuji-muji menterinya yang di kritik. Negeri macam apa kita hari ini?

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top