Pusham UII bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam mengawal sistem peradilan yang fair bagi disabilitas dimulai pada tahun 2020. Kerjasama juga dilakukan dengan Diklat Kumdil Mahkamah Agung (Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Kerjasama telah melahirkan penting produk, antara lain: adanya bahan-bahan yang dapat menjadi dasar pengesahan Peraturan Internal Kepolisian terkait dengan Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, yaitu policy brief, naskah akademik, dan naskah draf norma yang telah dibuat oleh tim kolaborasi Bareskrim Polri, Pusham UII dan jaringan pegiat disabilitas. Produk lain yang telah dihasilkan bersama lembaga pendidikan bagi aparat penegak hukum yaitu modul pelatihan, buku saku, bahan ajar, kurikulum, serta penyelenggaraan pelatihan bagi Polisi, Jaksa dan Hakim tentang peradlan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pembuatan aturan internal, pendidikan dan pelatihan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Regulasi utamanya ialah UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam dua regulasi ini, diatur secara spesifik terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.
Undang-Undang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas. Pada Pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa standar pemeriksaan meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan.

Sesuai perintah peraturan pemerintah di atas, institusi penegak hukum sebagian telah membuat dan mengesahkan peraturan internalnya. Mahkamah Agung lewat Direktorat Jenderal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan institusi kejaksaan telah mengesahkan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Merujuk pada regulasi di atas, sebagaian institusi peradilan telah memiliki aturan internalnya yang dapat menunjang penangan disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Salah satu lembaga yang perlu didorong agar membuat dan mengesahkan internal adalah kepolisian, karena institusi pengadilan, kejaksaan, dan bahkan lembaga pemasyarakatan telah memiliki aturan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pusham UII yang telah memiliki track record lama bekerjasama dengan institusi kepolisian hendak terlibat dalam mengawal proses dan pengesahan aturan di internal di kepolisian terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan diskusi terfokus ini akan berlangsung pada Senin – Selasa, 24 – 25 Februari 2025 yang bertempat di hotel Ambhara Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Narasumber dari kegiatan ini yaitu:
- Urgensi pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam penanganan disabilitas berhadapan hukum
(Oleh: Dir. PPA-PPO Bareskrim Polri, Ibu Brigjen Pol. Nurul Azizah)
- Mekanisme pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam penanganan disabilitas berhadapan hukum
(Oleh: Binfung Rorenmin Bareskrim Polri, KBP Mahedi Surindra, S.H., S.I.K., M.H)
- Pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam penanganan disabilitas berhadapan hukum
(Oleh: Nurul Saadah Andriani, Sapda Yogyakarta)
Peserta kegiatan diskusi ini adalah ada perwakilan dari Bareskrim Polri, Pegiat Disabilitas, dan Pusham UII.
Hasil dari kegiatan ini yaitu :
- Dokumen materi terkati kondisi, capaian, dan kebutuhan aktifitas untuk mengawal pembuatan aturan internal kepolisian dalam menangani disabilitas berhadapan dengan hukum.
- Dokumen strategi pengawalan pembuatan aturan sehingga dapat berhasil disahkan dan menunjang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
- Adanya peta proses pembuatan dan pengesahan aturan internal kepolisian dalam menangani disabilitas berhadapan dengan hukum.