Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Perlakuan Dan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Dan Intelektual

Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama, kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua, belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketiga, penyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Keempat, belum ada standar perlakuan atau penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Anggaran pengobatan untuk narapidana dengan disabilitas mental juga belum ada maka pengobatan masih berdasarkan inisiatif dari Lapas untuk di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa apalagi jika narapidana tersebut tidak memiliki NIK atau keluarganya tidak mampu maka permasalahan akan tambah rumit karena semua biaya pengobatan menjadi tanggungan Lapas sehingga narapidana dengan disabilitas mental hanya di ditempatkan di sel isolasi tanpa ada pengawasan apalagi pengobatan sesuai kebutuhannya.

Berdasarkan pada kondisi diatas maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bersama dengan PUSHAM UII menginisiasi untuk merumuskan Surat Edaran Pedoman Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dibutuhkan Focus Group Discussion (GFD) untuk memetakan kondisi awal penanganan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan, yang akan digunakan untuk menyusun standar perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk FGD online melalui aplikasi zoom. dengan di fasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Amran Rosadi., SH., MH. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dokter spesialis dan psikolog, akademisi, The Asia Foundation, AIPJ2, LBH Masyarakat dan tim Pusham UII, berjumlah 14 orang. Kegiatan Ini dilaksanakan pada Hari Jum’at, 10 September 2021, Pukul 09.00 – Selesai, dan diadakan online Via Aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS dan Pusham UII dengan dukungan dari The Asia Foundation dan AIPJ2.

Diadakannya kegiatan ini bertujuan :

  1. Menemukan problematika penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan; dan
  2. Merumuskan standar penanganan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan.
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top