Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) akan mengadakan Sekolah Kebangsaan 7. Sekolah ini mengusung isu kebangsaan yang seringkali masih mengganggu kebersamaan kita. Persoalan masih adanya hujatan mengenai simbol agama dan belum memahami kesucian dan kehormatan ajaran agama yang berbeda dengan agamanya. Padahal isu agama merupakan salah satu tindakan yang paling mudah memobilisasi orang untuk bersolidaritas membela agamanya. Walaupun ia sendiri belum mengetahui duduk persoalannya. Jika umat beragama sudah berkonflik maka akan sulit dipadamkan dan memulihkan kembali hubungan harmonis umat beragama. Untuk itu, persoalan sensitif mengenai hubungan antar umat beragama perlu dipahami supaya tidak menimbulkan persoalan.
Sekolah Kebangsaan akan menyentuh persoalan penjelasan mengenai tempat suci, simbol suci dan ajaran suci umat beragama yang perlu dipahami, dihormati dan jika disentuh dan dicela akan menimbulkan kemarahan umat agama yang bersangkutan. Sekolah Kebangsaan tidak akan masuk dalam ranah teologis dan tafsir terhadap ajaran umat beragama. Ini memerlukan studi khusus, kecakapan intelektual dan proses perenungan yang mendalam. Andai para peserta Sekolah Kebangsaan mau mendalami teologi dan tafsir ajaran agama maka ia perlu melalui tahapan pendidikan yang memadai, bukan di Sekolah Kebangsaan ini.
Sekolah Kebangsaan tidak akan mencampuradukkan ajaran agama. PUSHAM UII memahami kalau ajaran setiap agama berbeda, dan tidak akan menyamakan apa yang sudah berbeda. PUSHAM UII akan mengajak para peserta Sekolah Kebangsaan untuk mulai memahami hal yang sensitif bagi umat beragama supaya dihormati dan tidak boleh dipermainkan. Harapannya para peserta yang telah memahami simbol suci, ajaran suci dan tempat suci umat beragama bisa menjelaskan kepada teman-temannya yang belum memahami supaya tidak ada lagi persoalan yang mengoyak rasa kebersamaan kita sebagai umat beragama.
Sekolah Kebangsaan yang diinisiasi oleh PUSHAM UII bekerjasama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); Kantor Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo; dan Kepolisian Resort di wilayah Kabupaten Kulon progo dan Bantul. Sekolah ini bertujuan mengajak peserta untuk memahami dan menghormati simbol-simbol suci dan batas-batas suci umat beragama. Harapannya masing-masing umat beragama bisa saling memahami, menghormati dan tidak bermain dengan simbol dan kesucian agama yang berbeda dengan agamanya. Peserta juga diharapkan faham atas hak-hak beragama dan berkeyakinan mereka yang dilindungi oleh Konstitusi dan Pemerintah Daerah.
Sekolah Kebangsaan 7 dimoderatori oleh Kelik Sugiarto menghadirkan pembicara Drs. Dewa Gede Raka selaku tokoh agama Hindu Kabupaten Kulon Progo dan PUSHAM UII. Pembicara pertama, Pak Gede Raka akan menjelaskan mengenai ajaran dan konsep kerukunan antar umat beragama dalam agama Hindu. Selain itu, Pak Gede Raka juga akan menjelaskan simbol-simbol suci, ajaran suci, dan tempat suci umat Hindu dengan tetap menghormati pilihan para peserta yang hadir. Sedangkan pembicara kedua dari PUSHAM UII akan menjelaskan pentingnya para peserta memahami hak sipil umat beragama yang diakui negara. Kegiatan ini harapannya bisa memberikan pengetahuan yang cukup mengenai agama Hindu dan hak sipil umat beragama yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.
Sekolah Kebangsaan 7 akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 9 Agustus 2021
Waktu : 09.30 – 12.00 WIB
Aplikasi : Zoom Meeting
Para peserta Sekolah Kebangsaan 7 dari FPLA Kulon Progo, FPLA Bantul, Perempuan Berkebaya, perwakilan penghayat kepercayaan, perwakilan instansi pemerintah kabupaten, FKUB dan kepolisian Kabupaten Kulon Progo
- Fpla kulonprogo 20 orang
- Fpla bantul 20 orang
- Fkub bantul 5 orang
- Fkub kulon progo 5 orang
- Perempuan berkebaya KP 5 orang
- Perwakilan penghayat kepercayaan 2 orang
- Polres kp 1 orang
- Polres bantul 1 orang
- Bakesbangpol KP 1 orang
- Bakesbangpol Bantul 1 orang
- Kemenag KP 1 orang
- Kemenag Bantul 1 orang
- Dinas Pendidikan dan olahraga Kp. 1