Seminar dan Workshop Proses Penanganan Kasus Perkara dengan Perspektif dan Prinsip Nilai HAM untuk Tenaga Pelatih Akpol Semarang

Institusi Kepolisian adalah salah satunya lembaga hukum yang mempunyai kewenangan sangat besar dalam tugas perlindungan HAM masyarakat. Mengapa bisa demikian? Karena Kepolisian adalah lembaga yang mempunyai kewenangan lengkap untuk menangkap, menahan dan bahkan menindak tegas persoalan perkara hukum masyarakat.  Institusi ini dilengkapi dengan berbagai perangkat pokok (senjata) yang berfungsi untuk mengamankan, melumpuhkan bahkan hingga mematikan (membunuh) seseorang jika seseorang dianggap pantas untuk menerima tindakan tersebut.

Dengan sekian poin kelimpahan wewenang itu pula, institusi kepolisian menjadi lembaga yang juga rentan terhadap penyalahgunaan, penyelewengan serta penyimpangan-penyimpangan yang lain yang berkorelasi dengan tindakan pelanggaran HAM terhadap subjek masyarakat. Kewenangan dan tugas yang besar selalu akan mengandung peluang lubang penyimpangan dan penyalahgunaan jika sistem kontrol dan sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik. Dalam dimensi politik, sama persis dengan pepatah penting bahwa kekuasaan selalu menyimpan peluang benih penyimpangan jika tidak ada sistem yang baik untuk mengawasinya.

Untuk membangun aturan, sistem kontrol dan juga mekanisme pelaksanaan tugas maka banyak dibentuk berbagai aturan baik undang-undang sampai tingkat perkap dan pelaksanaan aturan sampai SOP di tingkat operasional teknisnya. Semua mekanisme dan tata aturan itu secara ontologis dimaknai dan dipakai sebagai sistem kerja kepolisian. Tanpanya tentu, secara praktek kerja-kerja kepolisian tidak akan berjalan dengan baik dan benar sesuai mandat utama yakni melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum di masyarakat.

Pada perkembangannya, kepolisian dihadapkan pada sekian persoalan tantangan yang ada yang semakin kompleks. Realitas perubahan sosial politik ekonomi yang semakin kompleks dan juga ekses-ekses persoalan yang ditimbulkannya juga semakin besar dan rumit. Disadari dalam perkembangan itu, institusi kepolisian terus berbenah dan selalu memperbaiki diri untuk bisa beradaptasi dengan kebutuhan kongkrit masyarakat. Institusi kepolisian juga tidak memungkiri bahwa dalam rentang perjalanan itu juga mengalami proses dinamika jatuh bangun dan menemui berbagai problem baik internal maupun persoalan dengan tantangan kepolisian.

Dalam berbagai temuan data baik peristiwa yang terekam dalam berbagai media atau juga hasil temuan riset tentang institusi kepolisian, masih banyak ditemukan problem persoalan yang cukup krusial. Salah satunya adalah tingkat kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Kepolisian. Bahkan dalam berbagai survey yang ada, institusi Kepolisian ditempatkan sebagai institusi negara yang paling rentan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM itu tersebar dari berbagai kasus dan juga dimensi kerja kepolisian. Ia bisa merentang pada kerja pelayanan, tugas perlindungan sampai penanganan kasus-kasus perkara yang ditangani oleh kepolisian. Tentu hasil rekam media dan juga temuan riset berbagai lembaga sosial tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.

Mencari akar dan jantung persoalan dari faktor-faktor mengapa fenomena itu masih berlangsung tentu tugas yang sangat penting. Tentu saja ada banyak dimensi variabel yang perlu dibaca. Salah satu dimensi yang perlu diurai adalah persoalan input pelatihan untuk para lulusan taruna kepolisian. Apakah input pendidikan dan latihan tentang praktek kerja kepolisian yang sensitif terhadap prinsip HAM sudah dilakukan dengan benar? Seorang oknum kepolisian terbiasa melakukan tindakan yang jauh dari spirit HAM bisa jadi karena ia sama sekali tidak mendapatkan pendidikan yang memadai tentang teknis, cara dan berbagai pengetahuan dasar tentang HAM. Kekurangan asupan pelatihan kerja kepolsian yang berperspektif HAM dengan sendirinya bisa berimbas ketika para taruna sudah berpraktek di lapangan. Membangun isi pendidikan pelatihan HAM menjadi relevan untuk diberikan secara serius kepada taruna.

Oleh sebab itu, untuk merespon kebutuhan ini, Pusham UII Yogyakarta bekerjasama dengan Akpol Semarang berniat akan menyelenggarakan Workshop Pelatihan terkhusus untuk tenaga pelatih Akpol dalam isu dan tema ‘Proses Penanganan Kasus Perkara dengan Perspektif dan Prinsip Nilai HAM untuk Tenaga Pendidik Akpol Semarang’. Setidaknya workshop ini diharapkan bisa menjawab dan mempersiapkan tenaga kepolisian yang tidak hanya mengetahui HAM secara normatif tetapi bisa menerapkan pada berbagai aplikasi kerja di lapangan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada hari Rabu–Jumat , 7 – 9 Desember 2016

Tujuan Workshop

  1. Memberikan pengetahuan, pemahaman dan juga teknik penerapan tentang prinsip nilai-nilai HAM dalam tugas kerja kepolisian;
  2. Memberikan pengetahuan, pemahaman dan juga teknik penerapan langsung pada teknik penanganan perkara yang menghormati perspektif dan prinsip aturan nilai HAM;
  3. Memberikan klinik pelatihan langsung berbagai metode penanganan perkara yang lebih berdimensi HAM.
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top