PENGARUSUTAMAAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi merupakan penyakit serius yang menjangkiti negara Indonesia. Tidak hanya terjadi pada tingkat pusat, tetapi juga telah menyebar ke daerah-daerah, ke desa-desa. Dalam laporan Transparansi Internasional  tahun 2012, negara Indonesia berada di rangking 118. Indonesia setara dengan Albania, Ethiopia, Guatemala, Nigeria, Timor Leste, Dominican Republic, Ekuador, Egypt dan Madagaskar. Rangking Indonesia ini tentu bukanlah satu yang membanggakan  tetapi sangat memprihatinkan.

Materi di atas mengemuka dalam training pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bagi hakim yang diselenggarakan oleh Pusham UII bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan NCHR bertempat di hotel Ambhara Jakarta pada 28 April-1 Mei 2014 dan pada 6-9 Mei 2014.

Artidjo Alkostar, hakim Agung dari Mahkamah Agung yang menjadi salah satu pembicara mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sampai dengan tahun 2014 ini semakin merajalela. Korupsi yang dominan ialah berkualifikasi korupsi politik. Korupsi politik berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Program pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak terpenuhi dengan baik. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terlanggar dengan sangat serius. Karena itu, Artidjo Alkostar mengatakan “Penegak hukum mesti berani berprinsip zero tolerance to corruption. Penegak hukum harus berani menghukum seberat-beratnya kepada kepada pelaku korupsi”

Pembicara yang lain, Suparman Marzuki mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang keji yang melawan agama, moral, etika, budaya, ekonomi, sosial, politik dan hukum. Tidak ada kejahatan yang paling mengancam kelangsungan hidup dan kehidupan melebihi korupsi. Secara ekonomi, korupsi merugikan, menghambat, merusak bahkan menghancurkan harapan bagi kehidupan yang lebih baik untuk semua warganegara, termasuk generasi yang belum lahir. Karena itu, yang dibutuhkan pertama-tama bagi hakim adalah pelurusan paradigma, dan kemudian memposisikan kasus korupsi sebagai satu persoalan serius yang menggerogoti negara. Hakim mesti mengerti dampak-dampak korupsi.

Selain Artidjo Alkostar dan Suparman Marzuki, masih terdapat pemateri-pemateri lainnya yang mengupas korupsi dan hak asasi manusia. Dalam forum ini, peserta yang semuanya adalah hakim tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terlihat antusias mendengar dan berdiskusi dengan para pembicara. Secara umum para peserta mengamini bahwa korupsi adalah tindak pidana yang terkatagori extra ordinary crime dan pelakunya mesti di hukum berat.(ms)

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top