Training Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Pelatih Akademi Kepolisian Semarang.

Pada tahun 2000, muncul kebijakan penting yaitu memisahkan institusi polisi sebagai aparat keamanan dan penegak hukum dari induk utama sebelumnya yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Setelah itu, institusi yang dikenal adalah Polisi Republik Indonesia sebagai aparat penyelenggara keamanan dan Tentara Republik Indonesia sebagai penjaga kedaulatan negara.

Pada awalnya, institusi kepolisian tergabung menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada kenyataannya, baik secara de facto maupun de jure,  ABRI memiliki fungsi tidak hanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban tetapi juga juga difungsikan sebagai lembaga penegak hukum, bahkan berperan dalam politik praktis. Pada beberapa kasus, kepolisian seringkali menjadi institusi kelas dua pada konteks penjagaan isu keamanan, kedaulatan dan penegakan hukum.

Catatan sejarah kelam tersebut hingga kini masih menimbulkan trauma yang mendalam bagi bangsa dan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.  Catatan sejarah masa lalu itu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak demokratis dan bukan negara hukum. Penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara menyebabkan tercederainya prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan di masyarakat.

Atas desakan reformasi 1998, kini peran dan fungsi kepolisian telah mengalami perubahan dan perbaikan demi memenuhi tuntuttan masyarakat yang demokratis. Perubahan tersebut berupa perubahan paradigma kepolisian yang sebelumnya adalah paradigma militer, dengan pendekatan militer, menjadi paradigma polisi sipil dengan semboyan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Perubahan tersebut diharapkan dapat mengubah kinerja kepolisian agar lebih optimal.

Selain perubahan paradigma di atas, institusi kepolisian mulai terbuka dan mengadopsi prinsip, nilai, standar dan norma hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini didasari oleh pemahaman bahwa hak asasi manusia  telahmenjadi standar universal yang harus diikuti oleh semua negara demokratis. Hak asasi manusia dipahami sebaagai hak yang melekat pada dimensi kemanusiaan semua orang.  Hak asasi manusia menjadi tolak ukur atas bekerjanya sistem dan aparatur negara, bahkan institusi prifat seperti keluarga (konteks kekerasan dalam rumah tangga) dan perusahaan (isu hak buruh).

Saat ini, hak asasi manusia telah menjadi hukum posistif yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, hak asasi manusia telah menjadi tuntutan masyarakat terhadap sistem dan kinerja aparatur negara. Pada posisi ini, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang mengalami perkembangan demokrasi yang cukup pesat di dunia.

Posisi Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka seluruh aparatur negara berkewajiban untuk mengerti, memahami dan ahirnya menerapkan nilai dan norma hak asasi manusia. Seluruh aparatur negara, baik yang bekerja pada sektor administrasi sipil maupun yang bekerja pada sektor keamanan dan kedaulatan, wajib menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai dan norma hak asasi manusia. 

Pada kerangka inilah, Pusat Studi Hak Asasi Manusia  Universitas Islam Indonesia (PUSAHAM UII) dan Akademi Kepolisian (AKPOL) telah bekerjasama cukup panjang untuk mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi taruna-taruni, tenaga pendidik, tenaga pengasuh dan juga instruktur.

Akadami Kepolisian adalah lembaga yang memiliki posisi sangat strategis. Akademi Kepolisian merupakan lembaga pendidikan polisi yang akan mencetak perwira-perwira polisi yang akan bertugas di masa yang akan datang. Saat ini Akademi Kepolisisan mendorong proses pendidikan berbasis pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini dilakukan untuk mendorong munculnya pemimpin di jajaran kepolisian yang memiliki jiwa penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Harapan ini ditujukan kepada Akademi Kepolisian sebagai lembaga, maupun taruna/i sebagai individu yang akan bertugas sebagai polisi nantinya.

Untuk mencapai tujuan di atas, PUSHAM UII dan AKPOL akan menyelenggarakan pelatihan hak asasi manusia bagi tenaga instruktur Akademi Kepolisian. Tenaga instruktur menjadi kelompok strategis untuk menjadi media transformasi hak asasi manusia kepada tarauna/i pada semua proses pelatihan yang diselenggarakan. Pelatihan hak asasi manusia bagi instruktur dilakukan agar mereka memiliki kesamaan cara pandang yang sama dengan tenaga pendidik, pengasuh maupun para taruna/i,  sihingga penghormatan, perlidungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia khususnya oleh aparat kepolisan dapat terwujud dengan lebih baik.

Salah satu dasar penyelenggaraan pelatihan ini adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indoneia Nomor 8 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengimplementasian prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kerja-kerja teknis kepolisian menyebutkan. Secara tegas, di dalam Perkap tersebut dinyatakan bahwa “Polisi Republik Indonesia wajib menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya.

Adapun maksud dan tujuan dari pelatihan ini adalah:

  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman penting akan prinsip, nilai dan norma hak asasi manusia bagi tenaga instruksur di AKPOL Semarang;
  2. Memberikan pengetahuan dan pemahaman penting mengenai berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pendidikan AKPOL Semarang dalam rangka penerapan dan pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  3. Memberikan berbagai bentuk pelatihan dalam merancang dan mempraktikan secara lebih kongkrit bagaimana pola pelatihan di AKPOL agar selaras dengan  harapan dan cita-cita ideal kepolisian.

Materi dan Narasumber :

  1. Spiritualitas Kepolisian: Membangun Pola Pelatihan di Akpol yang berdimensi kemanusiaan.
    Oleh: Ahmad Sobari (Budayawan)
  2. Konsep Hak Asasi Manusia.
    Oleh : Eko Riyadi
  3. Pola Pelatihan Berperspektif Hak Asasi Manusia.
    Oleh : Prof. Adrianus Meliala
  4. Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
    Oleh: Atikah Nuraini
  5. Pendidikan Karakter untuk Pelatih Akpol.
    Oleh: Brigjenpol Drs. Srijono, M.Si (Wagub Akpol)

Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

Waktu : Selasa-Jum’at, 17-20 Desember 2013
Tempat : Santika Premiere Hotel Semarang
Alamat  : Jl. Pandanaran No 116-120 Semarang 50241. No Telepon: 62-24-8413115, 8413121

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top