RUNTUHNYA MARWAH PENGAWAS PERADILAN

Desain kelembagaan negara kita pasca-Reformasi berfokus pada penguatan lembaga pengawas pada setiap cabang kekuasaan. Fokus ini berlatar pada kesimpulan, buruknya penyelenggaraan negara pada masa lalu terutama karena absennya lembaga pengawas yang independen pada hampir seluruh cabang kekuasaan.

Hari ini, semua lembaga negara memiliki lembaga pengawas independen. Ombudsman, BPK, Komnas HAM, Dewas KPK, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas lainnya difungsikan untuk mengawasi wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara.

Problem penegakan hukum masa lalu, yang memunculkan stigma “peradilan sesat”, mendorong pemerintah melembagakan satu lembaga pengawas yang secara khusus bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Lembaga itu adalah Komisi Yudisial yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melembagakan Komisi Yudisial bukanlah perkara sederhana. Lembaga peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung adalah institusi dengan kedudukan yang terhormat. Seorang hakim dipandang sebagai sosok dengan pemahaman tinggi mengenai doktrin, teori, hingga filsafat hukum, karenanya dia dipercaya oleh masyarakat sebagai pemutus perkara.

Dengan jenjang karier yang cukup ketat -tentu saja ada banyak catatan- jabatan Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, apalagi hakim Mahkamah Agung adalah posisi yang prestise. Artinya, lembaga peradilan dalam berbagai tingkatannya adalah lembaga negara dengan kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, menciptakan lembaga pengawas eksternal penuh dengan bebas psikologis dan sudah pasti tidak akan mudah.

Itulah mengapa, pada masa awal pendiriannya tahun 2005, sangat lekat dalam ingatan terjadi “perang” narasi dan keributan antara komisioner Komisi Yudisial dengan hakim agung. Kita mengingat nama sekaliber Busyro Muqoddas (2005-2010, Eman Suparman, dan Suparman Marzuki (2010-2015), yang berada di barisan paling depan memperjuangkan pengawasan terhadap lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung.

Pada masa awal Komisi Yudisial, kita sempat memiliki harapan yang tinggi akan terwujudnya peradilan yang berintegritas dan bersih, dengan kehdiran Komisi Yudisial sebagai pengawasnya. Diharapkan tidak ada lagi hakim yang bermain perkara, tidak ada lagi oknum yang mengendalikan perkara, dan tidak ada lagi pejabat publik yang cawe-cawe perkara.

Realitas di atas menunjukkan, untuk mengawasi lembaga peradilan dengan kedudukan tinggi itu dibutuhkan marwah yang jauh lebih tinggi. Pada masa-masa awal, dengan kewenangan yang terbatas, para komisioner mampu mengangkat derajad Komisi Yudisial melampaui kedudukannya sehingga marwahnya diakui. Sekat psikologis hilang dan kehadiran Komisi Yudisial dapat diterima dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.

Runtuh

Sayangnya, marwah yang dibangun dengan integritas dan kapasitas komisioner kini meredup, bahkan mati. Tiga perstiwa terakhir adalah puncaknya.

Pertama, seleksi hakim agung yang dikritik keras publik karena proses tidak transparan. Hakim yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah diloloskan. Apalagi, dalam video yang beredar di publik, orang-orang yang diloloskan itu gelagapan menjawab pertanyaan hokum yang sederhana saat proses seleksi.

Kedua, beredar surat yang dikirimkan Komisi Yudisial kepada Ketua Mahkamah Agung agar MA mengajukan permohonan Hakim Agung kepada Komisi Yudisial. Ini proses yang janggal dan tidak pernah terjadi. Selama ini, Komisi Yudisial hanya menunggu permintaan dari MA, karena MA-lah yang tahu apakah membutuhkan tambahan Hakim Agung atau tidak. Wajar jika surat Komisi Yudisial ini dicurigai memiliki agenda tertentu.

Ketiga, kunjungan salah satu Komisioner Komisi Yudisial di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo beberapa waktu lalu, yang ditengarai memiliki hubungan dengan salah satu kasus yang tengah diadili di PN itu. Perkara itu ditengarai ada hubungannya dengan salah satu anggota Komisi III DPR, komisi yang memiliki kewenangan melakukan fit and proper test terhadap calon Komisioner Komisi Yudisial.

Kunjungan komisioner Komisi Yudisial tersebut ditolak oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu karena tidak membawa surat tugas. Ironinya, setelah peristiwa tersebut diadukan ke Komisi Yudisial untuk diproses secara etik, Komisi Yudisial justeru enggan dan tampak melindungi komisionernya.

Rentetan tiga peristiwa itu menunjukkan runtuhnya marwah Komisi Yudisial. Bagaimana mungkin seorang komisioner Komisi Yudisial ditolak oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu, bahkan sebelum masuk ke ruang sidang. Di tempat lain, ada cerita yang kurang lebih sama, bahkan ada komisioner yang “diusir” dari ruang sidang oleh hakim.

Hari ini, Komisi Yudisial kehilangan marwah dari peradilan dan dari masyarakat. Situasi ini tampaknya menguatkan posisi dan fungsi Badan Pengawasan Mahmakah Agung (Bawas MA). Lembaga pengawas internal jauh lebih strategis daripada lembaga pengawas eksternal yang citranya justeru memperburuk wajah peradilan Indonesia.

Sumber :
Media Online kompas.id, 24 September 2026
Media Cetak Kompas, Jumat, 25 September 2026

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top