PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAM YANG BERAT MASA LALU: TINJAUAN EMPIRIK

Buku ini adalah hasil studi singkat penulis terhadap penyelenggaraan program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu. Sejak awal dicetuskan, program ini mengundang pro dan kontra di masyarakat dan jaringan masyarakat sipil. Banyak pihak yang menyangsikan keseriusan program ini dan membacanya sebagai upaya impunity terhadap proses hukum (yudisial) terhadap para pelaku Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu. Sedangkan di level korban juga terpecah, dalam artian ada korban yang menerima program pemulihan, dan cukup banyak juga yang pada awalnya menolak. Terutama, adanya frasa “Penyelesaian Non-Yudisial”, yang selintas dapat dibaca bahwa setelah jalan penyelesaian non-yudisial ini ditempuh, maka artinya pengadilan terhadap peristiwa pelanggaran HAM juga sudah selesai, jalan peradilan menjadi tertutup.

Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu pada akhirnya terus berjalan, dimulai di tahun 2022 untuk verifikasi dan identifikasi data dan mulai dijalankan di tahun 2023. Program ini di launching pada bulan Juli Tahun 2023 di Pidie, Aceh oleh Presiden Jokowi. Pada prakteknya, pemulihan hak baru dapat diimplementasikan untuk korban Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu di wilayah Aceh, Jakarta, dan Palu. Secara umum, buku ini akan menjelaskan berbagai isu, catatan, dan kritik dalam penyelenggaraan program pemulihan pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top