Salah satu fungsi Kepolisian Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU 2/2002) adalah melakukan penegakan hukum. Secara lebih detail, fungsi itu diturunkan menjadi tugas Kepolisian RI, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 14 ayat (1) huruf g UU 2/2002). Dalam fungsi dan tugas ini, Kepolisian RI akan berhadapan dengan berbagai pihak, karena pada dasarnya setiap orang bersamaan kedudukannya di muka hukum, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam konteks tersebut, penyandang disabilitas berpotensi untuk berhadapan dengan hukum, atau terlibat dalam proses penyelidikan atau penyidikan, baik sebagai saksi, korban, atau pelaku suatu tindak pidana. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat bahwa korban kekerasan perempuan dengan disabilitas pada 2019 mencapai 87 kasus (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020). Sedangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memiliki data jumah penyandang disabilitas dalam Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan per 9 Februari 2021 adalah sebanyak 346 orang (Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, 2021). Data-data itu semakin menegaskan bahwa penyandang disabilitas berpotensi berhadapan dengan hukum. Untuk itu, Kepolisian RI perlu untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, serta menciptakan pelayanan yang inklusif, yaitu tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, baik dalam aspek mobilitas, komunikasi, informasi, maupun perspektif dalam menghadapi penyadang disabilitas.
Dalam aspek yuridis, kewajiban untuk menghadirkan pelayanan yang aksesibel oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk aparat penegak hukum, terhadap penyandang disabilitas sudah diatur dalam berbagai undang-undang. Adapun undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai pelayanan aksesibel dalam bidang penegakan hukum adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016). UU ini dibentuk untuk mewujudkan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. Pada Pasal 36 UU 8/2016 mewajibkan bagi lembaga penegak hukum untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Pengertian dari Akomodasi yang Layak dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU 8/2016 yang menyebutkan bahwa Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Dengan tersedianya Akomodasi yang Layak akan memfasilitasi dan memudahkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan, khususnya dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian RI dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kewajiban bagi Kepolisian RI untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan (UU 39/2020). Akomodasi yang Layak dalam PP 39/2020 mencakup pelayanan dan sarana dan prasarana (Pasal 5 ayat (1) PP 39/2020). Dalam hal ini, penyediaan akomodasi yang layak diarahkan untuk menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Selain PP 39/2020, upaya pelindungan hak penyandang disabilitas dalam penegakkan hukum juga diupayakan dalam aspek perencanaan pembangunan dengan memasukannya dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Upaya untuk pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam fungsi dan tugas Kepolisian RI pada dasarnya sudah mulai berjalan. Dari segi yuridis, Kepolisian RI sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. Walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik tentang pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, tetapi Perkapolri ini memuat berbagai prinsip umum yang konteksnya dapat digunakan untuk pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Adapun prinsip yang dimaksud tercantum dalam Pasal 3 yang mencantumkan kesetaraan atau persamaan hak, non diskriminasi, dan pelakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus sebagai bagian dari prinsip perlindungan HAM yang diakui dalam Perkapolri tersebut. Selain itu, pada Pasal 6 huruf h disebutkan bahwa HAM yang terkait dengan tugas Kepolisian RI salah satunya adalah hak khusus kelompok minoritas seperti etnis agama, penyandang disabilitas, dan orientasi seksual. Sedangkan ketentuan yang lebih teknis ada pada Pasal 27 ayat (1) huruf e mengatur bahwa dalam tindakan pemeriksaan, petugas wajib mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan, dan mudah dipahami oleh terperiksa. Ketentuan itu menunjukan bahwa petugas perlu untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar saksi, korban, tersangka atau terperiksa penyandang disabilitas memahami pertanyaan yang diajukan dan mampu untuk menjawab dengan sebenar-benarnya. Sebagai contoh, ketentuan itu mendasari penyediaan juru bahasa isyarat sebagai bentuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tuli………….
Download Policy Brief Lengkap (PDF)