{"id":5993,"date":"2026-08-08T11:17:28","date_gmt":"2026-08-08T04:17:28","guid":{"rendered":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/?p=5993"},"modified":"2026-09-15T14:55:17","modified_gmt":"2026-09-15T07:55:17","slug":"pusham-uii-putusan-mk-soal-mbg-gagal-lindungi-hak-asasi-pemerintah-manipulasi-empati-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/pusham-uii-putusan-mk-soal-mbg-gagal-lindungi-hak-asasi-pemerintah-manipulasi-empati-publik\/","title":{"rendered":"Pusham UII: Putusan MK Soal MBG Gagal Lindungi Hak Asasi, Pemerintah Manipulasi Empati Publik"},"content":{"rendered":"<p>YOGYAKARTA \u2013 Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama koalisi masyarakat sipil mengecam keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan MBG dan putusan MK yang melegitimasinya dinilai sebagai bentuk manipulasi empati publik, di mana dalih pemenuhan hak atas gizi justru digunakan oleh negara untuk membajak konstitusi dan mengorbankan hak-hak fundamental lainnya. Kecaman tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Media Briefing &#8220;Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum&#8221; di Antologi Collaboractive Space, Jumat (7\/8).<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menegaskan bahwa secara prinsip, negara memang wajib memenuhi hak kesejahteraan sosial rakyatnya. Namun, pemenuhan satu hak tidak boleh dilakukan dengan merusak prinsip negara hukum (rule of law), apalagi memicu kemunduran (retrogression) pada pemenuhan hak-hak dasar lain yang sudah berjalan. Despan secara tajam membongkar sesat pikir dan narasi manipulatif yang terus dibangun oleh pemerintah untuk menjustifikasi pemaksaan kebijakan MBG. Pemerintah kerap berlindung di balik tameng moral &#8220;membantu rakyat miskin&#8221; sembari membebankan rasa bersalah kepada masyarakat sipil yang mengkritik inkonstitusionalitas kebijakan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ini aneh, pemerintah nih, &#8216;pikirkan dong mereka yang membutuhkan MBG&#8217;. Ini kan salah, cara pemikirannya. Yang bikin masalah pemerintah, tetapi yang harus mikir solusinya justru kita,&#8221; tegas Despan membongkar cara penguasa mencuci tangan atas krisis tata kelola yang mereka ciptakan sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan yang sangat nyata di ruang sidang MK. Masyarakat sipil yang berupaya menjaga konstitusi harus berhadapan dengan kekuasaan negara bersumber daya tak terbatas. Alih-alih menjadi benteng perlindungan hak konstitusional warga, MK justru terkesan menahan diri, gagal menangkap pokok permohonan, dan melahirkan putusan yang ultra petita.<\/p>\n\n\n\n<p>Kegagalan MK tersebut nyatanya melegitimasi praktik otoritarianisme fiskal yang secara langsung mengorbankan hak pendidikan dan kesehatan masyarakat luas. Gernatatiti dari MBG Watch membeberkan bukti nyata bagaimana pemaksaan anggaran MBG telah membuat postur keuangan negara &#8220;boncos&#8221;. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat daerah kehilangan kemampuan membiayai pelayanan publik esensial. Salah satu imbas fatalnya adalah adanya rumah sakit daerah yang menunggak pembayaran jasa tenaga medis hingga enam bulan\u2014sebuah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hak ekonomi pekerja dan hak atas kesehatan masyarakat. &#8220;Gizi itu penting dan bisa diselenggarakan oleh gotong royong, tapi mekanismenya tidak begini. Model dan tafsir metodologi dari Pemerintah tidak jelas sejak awal,&#8221; ringkas Gernatatiti.<\/p>\n\n\n\n<p>Ancaman terhadap pemenuhan hak asasi lainnya juga ditegaskan oleh Dr. Hestu Cipto Handoyo dari APHTN DIY. Ia menyebut putusan MK yang menangguhkan transisi hingga 2028 sebagai sebuah &#8220;simulakra fiskal&#8221; yang secara nyata mengancam mandatory spending pendidikan sebesar 20%. Hal ini mengindikasikan bahwa negara siap mengorbankan hak atas pendidikan demi memuluskan komodifikasi politik.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Muhamad Saleh dari CELIOS dan Retno Widiastuti dari PSHK FH UII secara konsisten menyoroti sikap kompromistis MK. Saleh menilai putusan ini ibarat memberikan &#8220;SIM&#8221; kepada negara untuk melanggar hukum hingga 2028, di mana dalam rentang waktu dua tahun yang sangat panjang itu, pemilik SPPG sudah bisa meraup untung dan balik modal. Retno menambahkan, putusan MK tersebut menggambarkan sikap ambivalen, membiarkan terjadinya penyelundupan norma, serta merumitkan sesuatu persoalan hukum yang sebetulnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dengan tegas.<\/p>\n\n\n\n<p>Menyikapi matinya nalar peradilan konstitusi dalam perkara ini, Pusham UII menyerukan agar masyarakat sipil tidak menyerah pada narasi kekuasaan yang manipulatif. Perlawanan konstitusional harus terus dilakukan, baik melalui meaningful participation oleh dunia akademik dan masyarakat sipil dalam mengawal penyusunan Perpres hingga pelaksanaannya, maupun dengan terus menggunakan ruang perlawanan hukum untuk menguji kembali dan men-challenge atau mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU APBN dan RAPBN setiap kali pengajuan perubahan anggaran.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>YOGYAKARTA \u2013 Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama koalisi masyarakat sipil mengecam keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan MBG dan putusan MK yang melegitimasinya dinilai sebagai bentuk manipulasi empati publik, di mana dalih pemenuhan hak atas gizi justru &hellip;<\/p>\n<p class=\"read-more\"> <a class=\"\" href=\"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/pusham-uii-putusan-mk-soal-mbg-gagal-lindungi-hak-asasi-pemerintah-manipulasi-empati-publik\/\"> <span class=\"screen-reader-text\">Pusham UII: Putusan MK Soal MBG Gagal Lindungi Hak Asasi, Pemerintah Manipulasi Empati Publik<\/span> Read More &raquo;<\/a><\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":5994,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","footnotes":""},"categories":[61,63],"tags":[],"class_list":["post-5993","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-populer"],"meta_box":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5993","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5993"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5993\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5995,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5993\/revisions\/5995"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5994"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5993"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5993"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pusham.uii.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5993"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}